JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membiayai sebanyak 29.250 pekerja informal terlindungi oleh program jaminan sosial (Jamsos) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono mengungkapkan, perlindungan sosial bagi pekerja rentan di 'Kota Reog' tahun ini dapat dikatakan melonjak tajam. Jika tahun 2024 hanya 7.618 orang yang terlindungi, untuk tahun ini merangkak menjadi 29.250 pekerja rentan.
"Penerima manfaat (Jamsos DBHCHT) dari beragam latarbelakang, baik itu petani tembakau, pedagang keliling maupun pengemudi ojek daring," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, capaian perlindungan sosial bagi pekerja informal tentu tidak lepas dari dari besarnya cover dan dukungan DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
"Untuk cakupan perlindungan sosial pekerja rentan tersebut, Kabupaten Ponorogo saat ini berada di peringkat 2 di Jawa Timur, kalah dengan Kabupaten Jember," urainya.
Hal ini berkat disokong anggaran DBHCHT. Jika hanya mengandalkan APBD, Ponorogo dapat dipastikan berada di peringkat ke-10 bawah (Jatim).
"Para pekerja rentan juga mendapatkan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Sasaran program difokuskan pada warga kelompok ekonomi bawah (Desil I dan II). Saat ini kami tengah memproses tambahan 16.800 penerima baru.
"Kita menargetkan sebanyak 45.000 pekerja rentan dapat tercover program jamsos di tahun 2026 mendatang," pungkasnya. (adv/nur).