JATIMPOS.CO/TRENGGALEK — Pemerintah Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, melantik dua perangkat desa hasil seleksi 20 September 2025 pada upacara pengambilan sumpah di Pendopo Balai Desa Gembleb, Sabtu (18/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimcam Pogalan bersama kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gembleb, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LMDH, PKK, RW/RT, tokoh agama, dan warga.
Dua perangkat yang dilantik adalah Muhammad Taufiqurrohman Wakhid, S.Pd. sebagai Kepala Dusun Suren dan Bagus Arif Pangestu, S.E. sebagai Kepala Dusun Kayujaran.
Kepala Desa Gembleb Suwito berharap keduanya segera beradaptasi dan memperkuat pelayanan.
“Pemerintah Desa Gembleb Kecamatan Pogalan mengucapkan selamat bergabung dan berharap kepada perangkat desa yang baru bisa menyesuaikan diri, mempunyai jiwa pengabdian terhadap pemerintah, dan bisa bekerja sama demi kemajuan Desa Gembleb Kecamatan Pogalan,” kata Kepala Desa Gembleb, Suwito.
Sementara, Camat Pogalan Dilly Dwi Kurniasari mengingatkan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi.
“Perangkat Desa harus betul-betul memahami lingkungan kerja, tugas pokok dan fungsinya. Untuk sekarang harus cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru dan harus menjadi pembelajar yang cepat,” katanya.
“Untuk masa jabatan perangkat desa sesuai dengan regulasi, sampai usia 60 tahun. Dan apabila di rasa di perlukan untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkup pemdes, maka kepala desa punya kewenangan,” pungkas Dilly Dwi Kurniasari. (Ard)