JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun memfasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Kegiatan tersebut berlangsung di I Club Kota Madiun selama dua hari, 12–13 November 2025.
Kepala Bidang Perindustrian Disnakerin Kabupaten Madiun, Lian Tatika, mengatakan, kegiatan ini diikuti 18 pelaku IKM yang mendapat pendampingan langsung dari tim Disnakerin bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.
“Selama dua hari ini kami mendampingi pelaku IKM mengunggah dokumen secara daring. Untuk sertifikat PIRT melalui sistem OSS, sedangkan sertifikat TKDN diakses melalui akun CINAS masing-masing pengusaha,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Lian, fasilitasi ini merupakan upaya pemerintah daerah mendorong pertumbuhan industri kecil menengah yang berstandar. Dengan adanya dua sertifikat tersebut, produk lokal diharapkan memiliki daya saing lebih tinggi serta diakui secara legal dan kualitas.
“Sertifikat TKDN penting untuk memperkuat posisi produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara sertifikat PIRT melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun pelaku usaha dapat mengurus sertifikat secara mandiri melalui sistem daring, pendampingan ini membantu mereka memahami proses unggah dokumen dan persyaratan administratif.
“Kami bantu prosesnya, tetapi pelaku usaha tetap harus memiliki akses ke akun OSS masing-masing. Tujuannya agar mereka terbiasa dan mampu melanjutkan secara mandiri,” jelasnya.
Lian menyebut, sebagian besar pelaku IKM di Kabupaten Madiun sudah memiliki sertifikat halal dan PIRT, tetapi masih sedikit yang memiliki standar lain seperti SNI. Karena itu, tahun depan Disnakerin berencana memperluas pendampingan dan sosialisasi sertifikasi SNI serta BPOM.
"Untuk SNI dan BPOM masih kami mulai dari tahap sosialisasi, karena prosesnya berbayar. Namun, targetnya pada 2026, kami akan mendorong lebih banyak produk IKM berstandar nasional,” ujarnya.
Melalui fasilitasi sertifikat TKDN dan PIRT ini, pemerintah berharap IKM di Kabupaten Madiun semakin tumbuh berdaya saing dan mampu menembus pasar yang lebih luas. (jum).