JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi perizinan berusaha subsektor Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sekaligus pengawasan peredaran pangan segar, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan yang digelar di kawasan wisata Lembah Wilis tersebut diikuti 40 pelaku usaha PSAT-PDUK yang terdiri dari pengusaha penggilingan padi dan pengusaha beras di wilayah Kabupaten Madiun. Sosialisasi ini bertujuan memperbarui pemahaman pelaku usaha terkait regulasi terbaru perizinan berbasis risiko pada subsektor pangan segar.

Hadir sebagai narasumber, Rosdhiana Pratiwi dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Provinsi Jawa Timur yang memaparkan materi tentang perizinan berusaha subsektor pangan segar (PSAT-PDUK). Selain itu, Satgas Pangan Polres Madiun dari Unit IV Pidsus Satreskrim Polres Madiun, Ipda Afgha Satriya, turut memberikan paparan mengenai pengawasan produk pangan segar asal tumbuhan di peredaran.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, Paryoto, mengatakan sosialisasi ini dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Rosdhiana Pratiwi dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Provinsi Jawa Timur yang memaparkan materi tentang perizinan berusaha subsektor pangan segar (PSAT-PDUK).

“Pada sosialisasi hari ini disampaikan pembaruan informasi terkait perizinan berusaha subsektor pangan segar, khususnya PSAT-PDUK, agar pelaku usaha memahami dan dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru,” ujar Paryoto.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus dalam kegiatan tersebut, terutama terkait pemenuhan komitmen pelaku usaha PSAT.

Pertama, penerapan penanganan yang baik terhadap PSAT, khususnya dalam hal sanitasi dan higienitas unit usaha. Kedua, menjamin keamanan dan mutu produk PSAT yang dihasilkan. Ketiga, desain label dan kemasan yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paryoto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses pengurusan izin dapat berjalan lancar dan tidak menjadi hambatan dalam pengembangan usaha.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan. Harapannya, pelaku usaha kecil di Kabupaten Madiun bisa naik kelas dan produknya mampu bersaing, baik di tingkat lokal maupun regional,” katanya. (Adv/jum).