JATIMPOS.CO/TUBAN – Percaturan politik di lingkungan pemerintahan desa masih belum bergeming alias nyaris tidak ada tanda-tanda dari langit pemerintah daerah maupun organisasi struktural di bawahnya. Padahal 2027 mendatang di Kabupaten Tuban dipastikan akan ada Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Entah karena eksekutif dan legislatif di daerah dibuat pusing gegara anggaran dipenggal ugal-ugalan oleh pemerintah pusat. Apakah justru Pemdes yang sedang menanti instruksi di tengah psikologi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang memicu gejala delirium, ataukah memang desa sudah dianggap anak tiri oleh pemerintah pusat sehingga perlakuannya terkesan ‘semau gue’. Efeknya kalangan anak muda menilai menjabat kepala desa sudah tidak seksi lagi. Tentu bisa dicarikan alasan empirisnya.
Merespon suasana batin kolektif publik ini, dinas yang membidangi pun menganggap bahwa kondisi tersebut masih menjadi PR. Membicarakan Pilkades serentak, faktor utamanya karena belum memiliki pedoman hukum dari pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo dalam wawancara singkat dengan Jatim Pos, Selasa (3/3/2026).
Sugeng yang dikenal fasih tentang pemerintahan desa menjelaskan bahwa idealnya ada dasar-dasar hukum. Mulai peraturan pemerintah (PP) yang menjadi pedoman dalam merumuskan regulasi peraturan daerah (Perda) yang disimpulkan menjadi peraturan bupati (Perbup). Namun, sejauh ini atribut yang melekat tersebut belum ada di mejanya.
“Karena undang-undang desa ada perubahan, maka dinas sebagai fasilitator terlaksananya Pilkades tersebut semestinya memegang dasar hukum turunannya termasuk juklak juknis,” tutur Sugeng tanpa mau berspekulasi bagaimana potret pelaksanaan nantinya.
Mengenai jumlah desa, mantan Camat Kerek ini menyebut bahwa data tercatat ada 264 desa yang pasti akan menggelar Pilkades. Data ini bisa bertambah seiring dinamika politik. Jumlah ini, lanjut Sugeng, tentu beririsan dengan budgeting. Ia menyinggung estimasi anggaran dalam draft belanja kegiatan Pilkades kurang lebih senilai Rp 17,8 miliar yang seyogyanya disiapkan oleh bendahara daerah.
“Anggaran ini adalah estimasi, bisa tambah bisa kurang,” tegasnya.
Lalu mengenai pelaksanaannya digelar 2027 bulan apa, birokrat yang dikenal humble ini menjelaskan bahwa jadwal mengacu pada bulan pelantikan serentak tempo itu, yakni dimungkinkan digelar bulan Agustus. Ia meyakini regulasi hukumnya sedang menjadi pembahasan dan konsentrasi jajaran regulator.
Lebih lanjut dikatakan mekanisme pelaksaaan Pilkades ada tahapan sosialiasi sebelumnya. Ia menyebut sebagaimana yang pernah berjalan tahapan dimulai enam bulan sebelum pelaksanaan. Maka jika dihitung, Februari 2027 sudah mulai penyusunan kelengkapan kebutuhan, termasuk materi sosialiasi hingga pembentukan kepanitian desa maupun kecamatan.
“Kami belum bisa memastikan tanggal pelaksanaannya kapan, karena lagi-lagi belum ada dasarnya yang dijadikan pedoman,” tutur suami Camat Jenu tersebut.
Terpisah dari lingkungan DPRD Tuban pun juga belum ada keterangan resmi yang memastikan regulasi dan mekanisme pelaksanaan Pilkades 2027. Demikian juga tentang anggaran yang diharapkan oleh dinas terkait. (min)
