JATIMPOS.CO/MADIUN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Mataraman mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah londo ireng saat menyinggung profesi wartawan. Organisasi PWI yang meliputi wilayah Madiun Raya, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan itu menilai istilah tersebut bernada merendahkan serta mencederai martabat profesi jurnalis.
Gelombang protes dari wartawan di lima daerah Jawa Timur bagian barat ini terpicu oleh pidato Presiden Prabowo yang menggunakan kiasan bernuansa kolonial tersebut bermakna antek asing atau kaki tangan penjajah saat menyinggung kerja-kerja jurnalistik.
Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, S.I.Kom., menyesalkan ungkapan yang keluar dari seorang kepala negara. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja mengabdi pada kepentingan publik, bukan kepentingan asing.
"Kami sangat menyayangkan ucapan Presiden Prabowo tersebut. Kerja jurnalistik berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik," tegas Arso dalam keterangan resminya di Ponorogo.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho. Ia menilai penyebutan istilah tersebut sangat merugikan reputasi wartawan di lapangan dan merendahkan semangat kemerdekaan pers.
"Penyebutan bernuansa kolonial itu berpotensi merendahkan martabat profesi kami serta mencederai kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang," ujar Cahyo.
Sementara itu, Ketua PWI Madiun Raya Jumali menyebut istilah londo ireng secara historis merujuk pada orang yang dianggap menjadi kaki tangan atau berpihak kepada kepentingan asing. Menurut dia, jika diarahkan kepada wartawan, sebutan itu dapat dimaknai sebagai tudingan bahwa jurnalis tidak independen, berpihak kepada kelompok tertentu, dan mengabaikan kepentingan publik.
"Kritik terhadap kerja wartawan tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kritik sebaiknya disampaikan secara objektif, berbasis fakta, dan menggunakan istilah yang mengarah pada perilaku atau kinerja, bukan melalui sebutan yang menghina profesi," tegas Jumali.
Melalui pernyataan bersama, lima ketua PWI Mataraman, yakni W. Arso, S.I.Kom., (Ponorogo), Cahyo Nugroho (Magetan), Jumali (Madiun Raya), Zainal Abidin (Ngawi), dan Sujarismanto (Pacitan), mendesak Presiden Prabowo memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Mereka juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga solidaritas serta memperkuat komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (jum).