JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan sejumlah relaksasi fiskal dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan denda pajak, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta undian empat sepeda motor.
Kebijakan tersebut diumumkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).
Relaksasi fiskal tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Bupati Trenggalek Tahun 2026. Kebijakan pertama berupa pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda atas tunggakan pajak.
Menurut Nur Arifin, pembebasan sanksi tersebut mencakup sejumlah jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, pajak perhotelan, pajak parkir, serta pajak kesenian dan hiburan.
Kebijakan pembebasan sanksi tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Bupati mengatakan sistem pembayaran pajak akan secara otomatis menghapus komponen denda dan bunga sesuai ketentuan relaksasi.
Kebijakan kedua berupa pemberian diskon BPHTB. Untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris, masyarakat mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Sementara transaksi selain waris mendapatkan diskon 20 persen.
“Jadi BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50 persen. Sedangkan untuk yang selain waris diberikan diskon sebesar 20 persen. Berlakunya mulai besok Rabu 26 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Nur Arifin.
Ia meminta masyarakat yang memiliki proses balik nama tanah memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode relaksasi berlangsung.
“Ketika nanti warga Trenggalek yang berkomunikasi mungkin ke notaris jadi sampaikan ini diskon hingga 30 September 2026 mendatang. Maka balik nama tanah, baik waris maupun nonwaris, segera dimanfaatkan karena masyarakat masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi 832 Trenggalek,” imbuhnya.
Selain dua kebijakan tersebut, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan undian empat unit sepeda motor bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Pengundian dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 dalam rangkaian malam puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek yang akan ditutup dengan pagelaran wayang kulit.
“Ayo yang punya kendaraan berpelat nomor luar Trenggalek, segera dibalik nama. Kami sediakan bersama Dispenda Jawa Timur dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Polres Trenggalek. Jadi ini tiga relaksasi fiskal yang bisa kita berikan sebagai wujud mensyukuri Hari Jadi 832 Trenggalek,” tandas Nur Arifin.
Pemkab Trenggalek berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong penerimaan pajak daerah.
Nur Arifin mengatakan pemerintah daerah juga berencana menerapkan earmarking pendapatan pajak sehingga pemanfaatannya dikaitkan dengan sektor yang menjadi sumber penerimaan.
“Pajak dari jalan akan dikembalikan ke jalan. Pajak dari BLU kesehatan akan dikembalikan pada penanganan kesehatan,” ujarnya. (ard)