JATIMPOS.CO//JOMBANG – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, tak hanya membahas persoalan internal organisasi. Dari ruang Bahtsul Masail Qanuniyah, muncul sorotan keras terhadap kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para muktamirin menilai, anggaran yang sejak awal telah dialokasikan untuk sektor pendidikan semestinya digunakan sesuai peruntukannya. Pengalihan untuk membiayai program lain dinilai perlu dikaji secara serius, baik dari perspektif regulasi maupun fikih.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat (28/8/2026).

Sidang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 23.49 WIB. Forum diikuti utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang menjadi peserta Muktamar.

Bukan Menolak MBG, Tapi Mempertanyakan Uangnya

Yang menarik, perdebatan forum tidak semata-mata diarahkan pada program MBG. Titik persoalannya justru berada pada dari mana anggaran MBG tersebut diambil.

Para utusan mempertanyakan penggunaan dana yang telah memiliki alokasi khusus untuk pendidikan apabila kemudian digunakan untuk menopang program lain.

Persoalan itu kemudian dibedah menggunakan perspektif hukum dan kaidah fikih. Sejumlah utusan PWNU dan PCNU menyampaikan argumentasi sekaligus menguji rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Tradisi Bahtsul Masail membuat pembahasan berlangsung cukup panjang. Pendapat tidak cukup hanya disampaikan secara normatif, tetapi harus diperkuat dengan argumentasi dan rujukan keilmuan yang relevan.

Gus Ghofur: Kalau Salah, Mengapa Harus Menunggu 2028?

Salah satu suara tegas datang dari Gus Ghofur.

Ia mendorong PBNU agar mengambil sikap lebih kuat dan mendesak pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk pembiayaan MBG.

Menurutnya, apabila memang terdapat kekeliruan dalam penggunaan anggaran, penyelesaiannya tidak semestinya menunggu hingga 2028.

“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.

Pernyataan itu menjadi salah satu penekanan penting dalam dinamika sidang. Sebab, yang dipersoalkan forum bukan keberadaan program pemenuhan gizi masyarakat, melainkan ketepatan penggunaan anggaran berdasarkan peruntukannya.

Anggaran Negara Masuk Meja Fikih

Dalam tradisi Bahtsul Masail NU, kebijakan publik tidak berhenti pada perdebatan politik atau administrasi negara.

Persoalan penggunaan anggaran tersebut juga diuji melalui kaidah fikih dan rujukan kitab yang menjadi tradisi keilmuan NU.

Para muktamirin mempertimbangkan prinsip peruntukan anggaran, amanah pengelolaan dana serta aspek kemaslahatan masyarakat.

Musyawarah berlangsung dinamis. Utusan diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, menyanggah argumentasi maupun memperkuat pendapat dengan rujukan yang dianggap relevan.

Dari forum tersebut mengemuka sikap bahwa dana pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG, apabila penggunaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan anggarannya.

Sorotan ini sekaligus menempatkan pemerintah pada pertanyaan yang lebih besar: bukan sekadar bagaimana MBG dijalankan, tetapi bagaimana memastikan program tersebut tidak mengorbankan hak dan anggaran sektor lain yang juga memiliki mandat konstitusional.

Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah pun memperlihatkan bahwa isu anggaran negara kini bukan hanya menjadi perdebatan di ruang politik dan birokrasi. Di Tambakberas, persoalan tersebut ikut diuji melalui meja musyawarah dan khazanah fikih NU. (her)