JATIMPOS.CO/TUBAN — Polresta Tuban memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota kepolisian saat mendatangi warga di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media siber pada 9 Oktober 2026 yang memuat pengakuan seorang warga tanpa disebutkan namanya. Warga itu mengaku didatangi sejumlah orang pada sore hari, 28 September 2026. Salah seorang di antaranya disebut mengaku sebagai anggota Polresta Tuban, tetapi tidak menunjukkan surat perintah.
Dalam naskahnya, warga tersebut juga mengaku dihubungi melalui telepon beberapa hari setelah kejadian dan diminta datang ke kantor kepolisian, tepatnya ke Unit 3. Pihak penulis berita pun mempertanyakan identitas orang yang menghubungi warga, kapasitasnya, serta alasan pemanggilan tersebut.
Menanggapi informasi itu, Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pemberitaan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan memperjelas duduk persoalan.
Iksan membenarkan bahwa sejumlah orang yang mendatangi lokasi sebagaimana diberitakan merupakan anggota Unit 3 (Tipidter) Satreskrim Polresta Tuban. Namun, menurut dia, kedatangan petugas tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan praktik gadai ilegal yang diduga dilakukan seorang warga berinisial CPT, warga Desa Sumurcinde.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 29 September 2026, bukan 28 September 2026 sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Menurut Iksan, anggota Unit 3 (Tipidter) Satreskrim Polresta Tuban melakukan pengecekan berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan dan surat perintah penyelidikan.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah penyelidikan terhadap dugaan praktik gadai ilegal,” jelas Iksan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi rumah CPT untuk melakukan pengecekan terkait dugaan kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan CPT kepada petugas, yang bersangkutan mengakui telah menjalankan praktik gadai ilegal yang disebut telah berlangsung sejak lama.
Meski demikian, Iksan menyebut petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut saat melakukan pengecekan.
“Akan tetapi, saat anggota melaksanakan pengecekan tidak ditemukan barang bukti terkait kegiatan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, anggota Unit Tipidter juga memberikan imbauan kepada CPT agar tidak kembali melakukan praktik gadai ilegal.
Sementara itu, terkait informasi mengenai pemanggilan warga ke kantor kepolisian, Iksan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak ada pemanggilan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan anggota di lokasi merupakan bagian dari penyelidikan berdasarkan surat perintah yang ada. Sementara itu, informasi mengenai adanya pemanggilan sebagaimana yang diberitakan dapat kami pastikan tidak benar,” tegasnya.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Masyarakat juga diharapkan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. (min)