JATIMPOS.CO/JOMBANG - Tahapan Pilkades serentak Kabupaten Jombang Tahun 2020 mulai disosialisasikan oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (04/09/2020).
Bupati Jombang menyampaikan jika terjadi kekosongan pada panitia maupun anggota, maka BPD wajib mengisi kekosongan tersebut. Sesuai Perbup Nomor 6 – 7 yang berbunyi, dalam hal panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana ayat 1 jika mengundurkan diri perorangan maupun keseluruhan, maka BPD segera membentuk, mengisi kekosongan panitia maupun anggota yang mengundurkan diri, paling lambat 2 hari.
“Sedangkan pada nomor 7 apabila pengisian kekosongan panitia tidak dilakukan oleh BPD, maka akan mengakibatkan terhentinya pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa, sehingga Bupati diperlukan untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten, Jombang Sholahudin Hadi Sucipto menyampaikan sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi, pemahaman dan pedoman bagi masyarakat maupun stakeholder terkait tentang pemilihan kepala desa serentak tahun 2020. Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2019, telah diubah 2 kali dengan peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“ Gambaran umum mengenai pemilihan kepala desa merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat ditingkat desa, dalam rangka memilih kepala desa secara umum, langsung dan adil. Berdasarkan surat keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/317/415.10.1.3/2020 tentang hari dan tanggal pemungutan suara dan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Jombang Tahun 2020 adalah hari Rabu 16 Desember 2020,” terangnya.
Adapun 9 Desa yang melakukan Pemilihan Kepala Desa Serentak diantaranya Desa Sukoiber dan Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo, Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Desa Saketi Kecamatan Mojoagung, Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno, Desa Madiopuro Kecamatan Sumobito, Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang, Desa Marmoyo Kecamatan Kabuh serta Desa Banjardowo Kecamatan Jombang.
“Beberapa tahapan yang harus dilakukan pada pemilihan Kepala Desa serentak yakni melakukan pembentukan panitia pemilihandari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa, yang nantinya akan dilakukan pembekalan khusus bagi panitia penyelenggara pemilihan. Selanjutnya, melakukan pendaftaran pemilih, melakukan penjaringan kepada bakal calon kepala desa,” terang Sholahudin.
Selanjutnya, calon kepala desa melakukan kampanye sebelum berada dimasa tenang. Tahap selanjutnya, melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Melakukan pelaporan sengketa, menetapkan calon kepala desa terpilih, disusul dengan pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih.
“Seluruh rangkaian dan tahapan yang dimaksud mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perihal pembiayaan, kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang,” pungkas Sholahudin. (Her/Nik).