JATIMPOS.CO//BATU- KKIPP (Koordinator Komite Independen Pengawas Pemilu, Malang Raya, Deddy SH, menyatakan, rapat pleno pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati, dan Wabup Kabupaten Malang diwarnai dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran tersebut, disebabkan oleh para pendukung dari paslon tidak mentaati Peraturan KPU, dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.

Kordinator KIPP yang bernama lengkap Deddy Setiawan Hariadi ini, menyesalkan adanya pihak yang tidak mentaati aturan Pemilu ditengah menyebarnya Covid-19.

“Selain masih terdapat para pendukung pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati Malang yang tidak memakai masker, para pendukung juga berkerumun dan tidak mengndahkan, jaga jarak sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri,” ujarnya saat ditemui dikediamanya di Desa Junrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jumat (25/9/2020).

Ia juga menyampaikan bahwa dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dan Maklumat Kapolri bahwa setiap peserta pemilihan Kepala Daerah harus mengutamakan keselamatan jiwa dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Perlunya kerjasama berbagai pihak baik KPU, Bawaslu, kepolisian, pasangan calon, dan pendukungnya agar mengedepankan keselamatan jiwa dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Malang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Deddy juga menegaskan bahwa adanya aturan terutama terkait dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam PKPU akan merugikan setiap pasangan calon jika dilanggar.

“KIPP tidak akan segan melaporkan berbagai temuan peserta ataupun penyelenggara yang tidak disiplin dan tidak mengindahkan kesehatan di atas segalanya," jelasnya. (Din/yon)