JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, Perhutani bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melakukan rapat koordinasi, terkait penggunaan kawasan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Jombang, Senin (6/9/2021).

Rapat Koordinasi terkait penggunaan kawasan hutan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi PHW III Jombang Heru Dwi Kunarwanto, Kepala Seksi Penggunaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan Ade Suhendar, KSS, Hukum Kepatuhan KPH Blitar Heri Purwanto, KSS.Hukum Kepatuhan KPH Kediri Henny Rahmawati, KSS.

Selain itu, hadir Hukum Kepatuhan KPH Nganjuk Sukoco, KSS, Hukum Kepatuhan KPH Jombang Sugiono KSS, Hukum Kepatuhan KPH Mojokerto Agus Budiono, CDK Wilayah Nganjuk Iswanto, KSS. PHW III Jombang Wariman dan KSS, dan Biro Perencanaan Subiyanto.

Administratur KPH Jombang, Muklisin dalam keterangannya menuturkan, bahwa penggunaan kawasan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Jombang memang perlu melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

"Penggunaan kawasan hutan adalah kewenangan kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sehingga dalam setiap ada kegiatan penggunaan kawasan diwilayah kerja Perum Perhutani, maka Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur selalu langsung turun tangan. Karena Dinas Kehutanan Provinsi adalah kepanjangan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia," tegasnya.

Ade Suhendar, Kepala Seksi Penggunaan dan Pengukuan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi dalam keterangan menyampaikan, bahwa semua penggunaan kawasan hutan diwilayah kerja perhutani yang berwenang memberikan ijin adalah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bukan Perhutani.

"Apabila ada permohonan terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan di wilayah kerja perhutani, akan saya teruskan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia," tutupnya. (her)