JATIMPOS.CO//SAMPANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang membetuk tim satuan tugas (Satgas), mendeteksi dan memberantas peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, dari deteksi dini yang dilakukan di ke 14 kecamatan benar bahwa Kabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.

Baik itu pabrik luar kabupaten atau-pun dalam kabupaten, menjadi perhatian serius Satpol-PP Sampang.

Menurutnya, hasil dari deteksi dini di 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari, ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai tersebar di wilayah Sampang, dan mayoritas rokok ilegal tanpa Bea Cukai tersebut dari luar daerah Kabupaten Sampang.

Hasilnya, Peredaran rokok ilegal tanpa Bea Cukai tersebut, tidak hanya terjadi di pedesaan, dan kecamatan pinggiran, tetapi di area perkotaan juga banyak ditemukan.

“Hasil deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” tuturnya, Senin (31/10/2022).

Dijelaskan, deteksi dini di 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Adapun deteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal, sehingga ada kontribusi untuk pembangunan negara," imbuhnya.

Kendati demikian, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran. Selain itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat. Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok.(dir)