JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Jember menggelar operasi gabungan peredaran rokok ilegal di Bondowoso.

Operasi tersebut dilakukan selama dua hari, dengan menyisir kawasan desa Tanggulangin, dan Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel di hari pertama.

Kemudian, hari berikutnya operasi tersebut dilakukan di sekitar pasar Pakem, sepanjang jalan Pakem dan Desa Bukor.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan bahwa dalam operasi gempur rokok ilegal tersebut, dilakukan penyisiran pada toko disepanjang jalan yang dilewati dan memasang striker himbauan gempur rokok ilegal.

" Kita juga melakukan operasi di sejumlah toko, dan juga memberikan sosialisasi pada pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai," katanya.

Ia mengatakan, pada hasil penyisiran tersebut pihaknya mendapatkan rokok tanpa cukai dengan merk Bongkar 86, sebanyak 1 Slop, berisi 20 batang.

Kemudian di hari ke dua, berhasil mendapatkan rokok tanpa cukai dengan merk Aura 2 Pack isi 20 batang.

" Jadi hari pertama 140 batang, dan 60 batang. Total ada 200 an batang," ujarnya.

Menurut Slamet, beredarnya rokok ilegal tanpa cukai ini melanggar undang-undang pasal 54 UU No 39 Tahun 2007. Semua barang bukti dibawa oleh pihak Bea Cukai Jember.

" Pemilik diberikan himbauan dan surat pernyataan agar tidak berjualan rokok ilegal," pungkasnya. (Eko).