JATIMPOS.CO//PAMEKASAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, telah mengusulkan dua rancangan dapil kepada KPU RI. Hal itu dilakukan untuk rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Usulan rancangan dapil tersebut atas dasar intrusi KPU RI yang tertuang dalam amanah undang-undang.
"Amanah undang-undang saja, bahwa KPU kabupaten harus mengusulkan rancangan dapil ke KPU RI minimal 2, dan maksimal 3. Nah, itu merupakan kewajiban kita sebagai KPU Kabupaten Pamekasan untuk mengusulkan ke KPU RI," kata Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Fathorrahman saat menyampaikan materi di acara Media gathering bersama wartawan, Rabu (23/11/2022).
Kata Fathor sapaan akrabnya, dua usulan rancangan dapil tersebut meliputi, pertama desain dapil yang digunakan pada pemilu tahun 2019 terdiri dari 5 dapil dan usulan kedua yaitu sebanyak 6 dapil.
Usulan tersebut akan diumumkan oleh KPU RI kepada KPU Pamekasan. Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan mempublish kepada masyarakat agar mendapat tanggapan.
"Setelah itu akan dilakukan uji publik dan diskusi dengan melibatkan pemerintah daerah, partai politik, akademisi, tokoh masyarakat beserta stakeholder yang lain," papar mantan aktivis PMII itu.
"Hasil tanggapan dan uji publik tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada KPU RI. Kemudian KPU RI akan menentukan rancangan dapil DPRD yang akan digunakan pada pemilu 2024 mendatang," tambahnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa usulan rancangan dapil itu tentunya didasari oleh beberapa hal, selain menjadi kewajiban KPU Pamekasan.
"Tentu harus memenuhi tujuh prinsip. Diantaranya integritas wilayah atau berada di wilayah yang sama," pungkasnya. (did).