JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso, berangkat ke Senayan Jakarta untuk menyampaikan aspirasi tentang rencana revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 kepada DPR RI.
Mereka akan memperjuangkan masa jabatan Kades yang sekarang 6 Tahun, menjadi 9 Tahun.
Pemberangkatan itu menggunakan dana swadaya yang dikomandoi langsung oleh organisasi Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso.
Besok di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, mereka akan bergabung bersama para Kades lainnya se-Indonesia dengan aspirasi yang sama.
Sebelum mereka berangkat, terlibat dahulu membaca Sholawat Nariyah, membaca yel-yel kepala desa dan membaca doa yang dipimpin langsung Ketua SKAK, Matahari, yang juga saat ini masih menjabat sebagai Kades Desa Bukor, Kecamatan Wringin.
Menurut Mathari bahwa keberangkatan Kades se-Kabupaten Bondowoso ke kantor DPR RI Senayan Jakarta, dalam rangka untuk memperjuangkan nasib pemerintahan desa.
"Kami besok di Jakarta ikut bergerak dan bergabung bersama kepala desa se-Indonesia untuk menyampaikan aspirasi tentang Revisi UU Desa Nomor 6 Ta 2014," katanya, Senin (16/1/2023).
Ia menambahkan, aspirasi yang mau disampaikan, khususnya terkait dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39 ayat 1 dan 2, khususnya terkait dengan masa jabatan kepala desa.
Para Kades akan meminta ke Komisi II DPR RI, yang biasanya masa jabatan Kades itu 6 Tahun dikalikan 3 periode menjadi 18 Tahun, agar dibagi 2 menjadi 9 Tahun.
"Artinya nanti kita minta revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini masa jabatan Kades menjadi 9 Tahun dan periode jabatan hanya 2 periode," sambungnya.
Lebih lanjut, Mathari menyatakan, penambahan masa jabatan dan pengurangan periode jabatan itu agar mengurangi beban biaya Pilkades dan masa pemerintahan desa bisa lebih maksimal.
"Aspirasi tersebut perlu disampaikan, sebab ditengarai masih belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga besok para Kades akan mendesak Komisi II DPR RI agar masukan terkait dengan aspirasi masa jabatan Kades dan periode pemerintahan," ujarnya.
Sedangkan, kata dia, untuk program Dana Desa (DD), harus tetap ada di dalam UU Desa, kalau perlu besarannya ditingkatkan atau ditambah untuk lebih mempercepat laju pembangunan dan pemberdayaan di Desa.
"Nanti untuk DD, kalau perlu ada tambahan dan harus tetap berlanjut untuk memaksimalkan pembangunan desa," pungkasnya. (eko)