JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ratusan Warga Aswaja Pamekasan menggelar aksi demonstrasi ke Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (30/01/2023) siang.
Aksi demonstrasi tersebut sebagai wujud dukungan kepada Polres Pamekasan untuk segera menetapkan YH sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran fitnah terhadap tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari yang juga merupakan salah seorang tokoh nasional.
YH diduga telah menyebarkan fitnah dengan menyebut KH. Hasyim Asy'ari mengingkari dengan keras adanya perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw. Hal itu disampaikan oleh YH pada saat mengisi khotbah Jumat di Masjid Utsman bin Affan Jalan Raya Nyalabu Permai Barat, Pamekasan.
Sebelumnya, Aswaja Pamekasan telah melaporkan YH kepada pihak kepolisian setempat pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan penyebaran fitnah tersebut, Aswaja Pamekasan menggeruduk Mapolres Pamekasan dengan membawa 5 tuntunan.
Korlap aksi Taufiqur Rahman Khafi menyampaikan, bahwa kedatangannya ke Mapolres Pamekasan tentu membawa 5 tuntutan. Pertama, meminta Kapolres Pamekasan segera menangkap dan memenjarakan YH.
Kedua, menuntut agar YH dihukum seberat-beratnya karena telah membuat fitnah yang keji terhadap salah satu pendiri bangsa yakni KH. Hasyim Asy'ari dengan menyebut KH. Hasyim Asy'ari anti maulid dan memfitnah para ulama NU menyembunyikan kebenaran tentang maulid nabi
"Ketiga, meminta komitmen Kapolres Pamekasan untuk memantau dan menindak masjid yang menyebarkan paham Wahabi. Karena kami mengantongi beberapa tempat di Pamekasan yang melakukan praktek-praktek yang sama yang dilakukan YH. Jadi bukan hanya di masjid YH ini tapi masih ada lagi," tegas Taufiqur Rahman dalam Orasinya.
Dikatakannya, tuntun yang keempat yaitu meminta komitmen Kapolres Pamekasan untuk menindak tegas para da'i Wahabi yang menyinggung amaliah masyarakat Pamekasan.
"Tuntutan yang terakhir adalah meminta komitmen Kapolres Pamekasan untuk tidak berpihak kepada kelompok Wahabi yang selalu membuat onar di kabupaten Pamekasan," pintanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk mengungkapkan kasus dugaan penyebaran fitnah tersebut.
Menurutnya, tuntutan dari massa aksi Aswaja Pamekasan akan ditindaklanjuti dengan prosedural untuk menegakkan hukum.
"Amanah rekan-rekan yang diberikan kepada kami, kami akan laksanakan se-prosedural mungkin dan secepat-cepatnya untuk melakukan proses penegakan hukum," ujar Kapolres AKBP Satria Permana.
AKBP Satria juga berjanji akan memberikan hasil penyidikan kasus dugaan penyebaran fitnah itu kepada pihak pelapor.
"Kemudian setelah ini secara resmi untuk surat pemberitahuan perkembangan hasil menyelidikan akan kami berikan kepada pelapor," pungkasnya. (did)