JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sesuai dengan kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), bantuan sosial sembako yang semula masuk ke rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam bentuk e-wallet, kini Bansos tersebut berupa tabungan.

Korkab PKH Pamekasan Hanafi menjelaskan bahwa KPM tidak harus berbelanja di E-warung tertentu. Sebab, penerima bansos sebesar Rp 200.000 perbulan tersebut bisa mengambil uangnya di mesin ATM atau di bank.

"Kemudian belanjanya sesuai dengan regulasi yang dibenarkan. Boleh belanja di pasar dan dimana saja. Dan tidak harus habis waktu itu," kata Hanafi, Selasa (14/3/2023).

Kendati demikian, Hanafi tidak memperbolehkan pihak manapun memaksa dan mengarahkan KPM untuk berbelanja di E-warung tertentu, apalagi memaketkan.

"Itu tidak benar, karena masyarakat bebas berbelanja dimana saja setelah mengambil uangnya di Bank atau di Mesin ATM. Dan misalnya karena sekarang panen padi masyarakat tidak harus membeli beras," tegas mantan aktivis PMII itu.

Lebih lanjut Hanafi menuturkan bahwa regulasi pencairan bansos sembako tahun ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, lanjut dia, Bansos tersebut harus dicairkan melalui E-warung atau agen.

"Kalau dulu KPM mengambil Bansos tidak bisa diuangkan tapi harus dibelanjakan. Sekarang malah sebaliknya, harus diuangkan. Persoalan langsung belanja disitu (agen.rd) karena agen itu jual beras atau telur ya itu mekanisme bisnis atau pasar. Tetapi kalau KPM tidak mau ya sudah, tidak ada pemaksaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa Bansos sembako periode bulan Januari dan Februari tahun 2023 di kabupaten Pamekasan mulai cair sejak hari Jum'at (10/3/2023) dan berangsur-angsur hingga saat ini. (did)