JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kasus Penggelapan Tunjangan BPD di Desa Badur Kecamatan Batuputih yang diduga dilakukan Kepala Desa Badur Atnawi terus bergulir.
Atnawi dilaporkan atas dugaan penggelapan perangkat pada Polres Sumenep beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Herman selaku pelapor, Yolies Yongky Nata mengatakan bahwa hingga saat ini Korps Bhayangkara belum melakukan pemanggilan pada terlapor.
Ia menekankan, agar kepolisian segera melakukan mekanisme hukum sesuai peraturan yang ada. Sehingga laporan itu bisa cepat tuntas.
"Polisi jangan tutup mata persoalan ini, harus peka dalam hal ini pelapor yang hak-haknya dizolimi oleh para Kades," ujarnya, Senin (11 April 2023).
"Berdasarkan janji Kepala Desa yang sebelumnya akan mencairkan gaji para perangkat nantinya setelah Siltap selesai. Tapi nyatanya setelah Siltap selesai tidak ada apa-apa sampai saat ini," imbuhnya.
Selain itu, Yongky juga menekankan supaya polisi segera memproses laporan dugaan pertanggungjawaban laporan fiktif yang terindikasi korupsi dari pengerjaan program pembangunan di Desa Badur.
"Kami harap harus terbuka. Termasuk juga laporan dugaan korupsi. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya nota yang dikeluarkan oleh toko galvalum dalam agenda pembangunan program desa.
"Kami akan kawal dengan sungguh-sungguh ketika bertentangan asas hukum, mekanisme peraturan ada kami akan tindak lanjuti," tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan mekanisme hukum yakni dengan memanggil sejumlah saksi-saksi.
"Sejauh ini masih saksi-saksinya yang kita sudah panggil. Itu masih Lidik, tinggal memanggil terlapornya ini," paparnya.
Ia juga mengatakan, kedepan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terlapor yakni Kades Atnawi sesuai mekanisme hukum. "Rencana secepatnya kita agendakan," pungkasnnya. (dam)