JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso yang dikenal sebagai tempat mencari keadilan, kini berubah menjadi tempat mencari kenikmatan oleh salah satu oknum pegawai PN yang diduga melakukan hal tak senonoh.
Kabar tersebut tersebar setelah beredarnya sebuah surat kaleng yang sengaja dikirimkan ke beberapa media di Bondowoso.
Isinya sangat mengejutkan, dalam surat kaleng itu disebutkan seorang petugas di PN Bondowoso berinisial JHR warga Kecamatan Binakal telah bersyik masyuk dengan seorang perempuan berinisial RSA.
RSA sendiri merupakan warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Dalam surat itu, JHR adalah pegawai honorer Pengadilan Negeri yang beristri dan memiliki 4 orang anak. Sedangkan RSA masih lajang.
Yang lebih miris, JHR dan RSAdikabarkan melakukan hubungan badan di kantor Pengadilan Negeri Bondowoso, hingga akhirnya hamil 7 bulan.
"Mereka melakukan hubungan seksual di dalam ruangan kantor Pengadilan Negeri Bondowoso," tertulis di bagian akhir surat tersebut seperti yang diterima jatimpos.co pada Sabtu (3/6/2023) malam.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso, Randi Jastian Afandi sempat diwawancarai seorang media, Ia mengamini adanya rumor hubungan asmara antara JHR dan RSA dan menindaklanjuti secara tim.
"Makanya Ketua Pengadilan Negeri akhirnya membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada isu tersebut dan saat ini sedang proses," ungkapnya.
Tim yang telah dibentuk dan memeriksa keduanya untuk dimintai klarifikasi, namun hasilnya belum bisa dipublikasikan kepada khalayak.
"Kami sudah melakukan pemanggilan. Cuma hasilnya belum bisa di-floor-kan karena masih dalam proses pemeriksaan," dalihnya.
Randi tidak menjawab detail apakah dua sejoli yang dimabuk asmara tersebut melakukan hubungan seksual di kantor PN Bondowoso.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan disiplin. Cuma itu nanti tetap harus unsur pimpinan yang menindaklanjuti," tegasnya.
Di akhir wawancara, Randi mengizinkan wartawan menyebarluaskan informasi tersebut.
" Pengadilan adalah instansi publik yang terbuka. Kita tidak anti kritik dan menerima informasi yang jelas membangun kami menjadi lebih baik. Kami terima kasih karena ini untuk kebaikan kantor," tuturnya.
Kendati demikian, ketika dimintai konfirmasi ulang sebagai penguat data informasi, Randi bungkam. Upaya konfirmasi via pesan singkat tidak dibalas dan panggilan telepon tidak diangkat. (eko)