JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Kukuh Rahardjo menilai stakeholder terkait, lambat dalam menangani kasus remaja berusia 15 tahun yang menderita gizi buruk bernama Prastiyo.
Penanganan tersebut dilakukan oleh OPD terkait usai viral dalam pemberitaan pada Kamis (8/6/2023) malam dan langsung mendapatkan rujukan ke RSUD setempat pada Jumat pagi.
Diketahui, Prastiyo sendiri merupakan warga RT 21 RW 8 Dusun Pasenan Barat, Desa Pancoran, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso belakangan ini menjadi sorotan publik.
Menurutnya, penanganan yang dilaksanakan oleh stakeholder terkait pada Prastiyo usai viral, seolah gerakan insidental dan individual.
"Dalam fenomena adik Prastiyo ini, saya kira beberapa stakeholder bergerak parsial (sendiri tidak menyeluruh) dan masih mengedepankan ego sektoral," kata Kukuh Rahardjo, Minggu (11/6/2023).
Ia mencontohkan dengan tidak efektifnya bantuan alat berupa kursi roda dari Dinsos P3AKB Bondowoso untuk Prastiyo. Bantuan berupa kursi roda itu tidak lagi dipakai, karena Prastiyo selalu merosot jika ditempatkan di kursi roda tersebut.
"Ketika Dinsos, Dinkes, Pemdes dan masyarakat saling bekerjasama, maka tidak akan ada namanya bantuan yang tidak bisa digunakan seperti itu," ungkapnya.
Upaya Dinkes yang baru merujuk Prastiyo ke RSUD ketika usianya 15 tahun, dianggapnya kebijakan lamban akibat minimnya informasi dan koordinasi di lapangan.
"Seluruh elemen di tingkat bawah seharusnya saling berkoordinasi dengan baik sejak awal, mulai dari perangkat desa, kader posyandu maupun tenaga sosial," ujar Kukuh yang juga Sekretaris DPD Golkar Bondowoso.
Dirinya menambahkan bahwa Desa Pancoran jaraknya sangat dekat dengan pusat kota, sekira 6,2 kilometer dari alun-alun RBA Ki Ronggo.
"Jika koordinasi lintas sektoral buruk seperti ini, maka persoalan serupa bisa saja terjadi di pusat kota sekalipun," tuturnya.
Ia menyesalkan kurang gigihnya Pemdes Pancoran dan OPD terkait mengedukasi dan meningkatkan literasi kesehatan masyarakat. Kesannya, penanganan pada Prastiyo terlambat, sebab masih harus menunggu beritanya viral lebih dulu baru ada gerakan kongkret.
"Kita ke depan akan memanggil stakeholder terkait untuk berkoordinasi dalam RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD," pungkasnya. (eko)