JATIMPOS.CO/SAMPANG - Belakangan angka kecelakaan akibat jalan rusak di Kabupaten Sampang semakin meningkat, dari kecelakaan luka ringan, berat hingga merenggut nyawa korban.
Kasus terakhir kecelakaan akibat jalan rusak terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Sampang yang menewaskan Fauzan (41) warga Desa Lenteng, Kec. Kedungdung, Sampang, dan Moh. Aliyafi (24) warga Desa Pangongsean, Kec. Torjun, Sampang.
Keduanya tewas setelah motornya beradu banteng akibat sama-sama menghindari jalan berlubang dan bergelombang yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Sampang.
"Dari arah berlawanan mereka sama-sama menghindari jalan berlubang itu sehingga motor yang dikendarainya adu banteng," kata Bripka Sulhan, anggota Satlantas Polres Sampang.
Sementara, PPK Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan, Sampang UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur Zainal Muttaqin, ST saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya tidak ada jawaban.
Menurut informasi, Zainal susah dihubungi awak media untuk mengkonfirmasi seputar jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan terhadap pengendara.
Untuk diketahui, korban kecelakaan akibat jalan rusak itu bisa menggugat Dinas Bina Marga setempat.
Praktisi hukum H. Ach. Bahri, MH mengatakan, pemotor korban kecelakaan bisa menggugat pemerintah.
"Didalam kejadian kecelakaan akibat jalan rusak itu bisa mengajukan ganti rugi kepada mereka yang terbukti bersalah, baik kepada dinas yang membawahi atau yang terkait atau terhadap pejabat yang lalai melaksanakan kewajibannya," ujar H. Ach. Bahri kepada jatimpos co, Rabu (21/6/2023).
Dalam hal gugatan ganti rugi bisa diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk jalan nasional, sedangkan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab adalah Bina Marga provinsi.
Bahri menjelaskan, pertanggungjawaban pemerintah terkait jalan rusak bisa dilakukan secara perdata dan pidana.
"Gugatan itu berdasarkan pada pasal 24 Undang-undang lalulintas No 22 tahun 2009," ucapnya.
Pasal tersebut menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dan penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalulintas.
Selain itu, kata Bahri yang berprofesi sebagai advokat, pasal 1365 KUHperdata, bisa dijadikan landasan hukum. Pasal itu berbunyi, “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
"Untuk lebih mudahnya dalam kasus ini, lebih baik menunggu perkara pidana saja. Bila terbukti bersalah, maka bisa menggunakan putusan tersebut dan ditambah dengan bukti bukti kerugian," katanya.
Mantan Ketua PWI Sampang itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sampang, agar menggugat Dinas Bina Marga provinsi jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak.
"Kami siap memberikan pendampingan secara hukum kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat adanya jalan tersebut," tegasnya. (dir)