JATIMPOS.CO/SAMPANG - Beberapa Warga Desa Pandiangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang melakukan audiensi di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Rabu (02/08/2023) siang.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat BPN Sampang, Moh Zaini salah satu warga Kecamatan Robatal, Sampang saat audiensi memaparkan sejumlah permasalahan yang di alami warga Kecamatan Robatal. Khususnya di desa Pandiangan.

Di antaranya penerbitan sertifikat tanah diduga tidak berdasarkan keputusan yang adil dan ketidakjelasan dalam menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

"Salah satu contoh penerbitan sertifikat tanah atas nama Miskari Desa Pandiangan Kecamatan Robatal Sampang, itu tidak prosedural, karena status tanah itu masih dalam sengketa dengan H Ruslan, namun BPN Sampang tetap menerbitkan sertifikat di program PTSL," katanya.

Akibatnya H Ruslan harus melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dengan menggugat sertifikat tanah atas nama Miskari.

Pada 19 September 2022, PN Sampang dengan Nomor 10/Pdt.G/2022/PN.Spg. mengabulkan dan membatalkan sertifikat atas nama Miskari karena di anggap cacat hukum dan salah menentukan objek tanah.

Kendati demikian BPN Sampang sejauh ini tidak segera menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sengketa tanah antara Miskari dan H Ruslan.

"Dengan adanya putusan tersebut BPN Sampang segera menindaklanjuti, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Dan kami meminta dan berharap kepada pejabat berwenang agar segera diselesaikan secepatnya," pintanya.

Menanggapi adanya persoalan itu, Kasi Pengendalian Sengketa tanah ART/BPN Sampang Nanang Wahyudi, berjanji akan bergerak cepat menyelesaikan persoalan tersebut meskipun tidak di jelaskan secara gamblang kendala apa saja putusan PN Sampang itu tidak segera di tindaklanjuti.

"Secepatnya kami akan tinjau kelapangan dan berkoordinasi dengan korwil untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Kami pastikan Minggu ini sudah ada jawaban dari kami," singkatnya. (dir).