JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan kembali mengusulkan 788 warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan remisi.

Dari 788 WBP yang diusulkan terdapat beberapa kategori, mulai dari remisi 1 bulan hingga 6 bulan. Yang diusulkan 1 bulan ada 102 orang, 2 bulan ada 139 orang, yang 3 bulan ada 324, 4 bulan sebanyak 153, 5 bulan 48 dan yang 6 bulan ada 19 WBP.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo mengatakan, bahwa saat ini yang diusulkan adalah narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran," kata Kalapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo, Kamis (03/08/2023).

Kata Seno, sapaan akrabnya, dari jumlah banyaknya yang sudah tercantum, saat ini masih tercatat berkisar 788 warga binaan pemasyarakatan. Dikatakannya, jumlah tersebut dimungkinkan bisa mengalami kenaikan.

"Mengingat, adanya keluar masuknya narapidana yang terkadang dikirim dari Lapas luar, " ungkapnya.

Kendati demikian, masih ada tambahan remisi. Namun, remisi tersebut diberlakukan terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik dan selalu mendonorkan darahnya.

"Jadi total keseluruhan yang diusulkan remisi baik yang umum dan tambahan, ada sekitar 788 orang dan remisi biasanya turun di hari H atau H-1 Hari Kemerdekaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa surat keputusan prihal pengajuan remisi WBP tersebut akan turun sebelum 17 Agustus 2023. Dan paling lambat tanggal 17 Agustus 2023. (did).