JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Diduga Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengabaikan rekomendasi KASN untuk mengembalikan sejumlah ASN ke jabatan awal. Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari anggota Komisi 1 DPRD Bondowoso, Yondrik, S.H.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan mengusulkan Hak interpelasi kepada pimpinan DPRD Bondowoso agar oleh pimpinan DPRD segera dibawa kedalam rapat paripurna DPRD Bondowoso.
Mengingat sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya. syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rekomendasi KASN Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 32 ayat 3 disebutkan bahwa hasil pengawasan KASN yang disampaikan kepada PPK wajib ditindaklanjuti Pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini adalah kepala daerah.
" Kalau rekomendasi KASN itu tetap tidak dilaksanakan, Ini tidak saja hanya sanksi teguran. Bisa juga sampai dimakzulkan karena tidak menjalankan rekomendasi KASN, " Katanya, Kamis (07/12/2023).
Dia mengatakan di dalam UU ASN sudah dipaparkan berbagai macam sanksi yang akan diterima PPK jika tidak melaksanakan rekomendasi KASN.
Dalam hal ini, DPRD berdasarkan perintah UU 23 thn 2014 pasal 149 huruf c memiliki fungsi pengawasan dan ketentuan UU 23 thn 2014 pasal 153 huruf b dimana DPRD diharuskan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.
" Dalam hal ini PJ Bupati jelas-jelas sampai saat ini tidak menjalankan amanah UU 05 tahun 2014 dengan tidak melaksanakan rekomendasi KASN yang bersifat wajib terhadap pengembalian 220 ASN berdasarkan rekomendasi KASN, " ujarnya.
Pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pj Bupati ini merupakan kewajiban konstitusional Anggota DPRD yang diatur dalam UU 23 thn 2014 pasal 159 ayat (1) huruf a, ayat (2).
" Kita bekerja bukan berdasar suka atau tidak suka, dalam tekanan atau tidak dalam tekanan, kita bekerja dalam naungan aturan bukan semaunya saja," tuturnya.
" Hal semacam ini terjadi dalam proses pengembalian ASN ke jabatan semula, kalau boleh saya meminjam kata-kata bung karno " Rasa tidak enak Akan Menghilangkan Profesionalisme " kata ini sepertinya cocok terkait rekomendasi yang tidak dilaksanakan utuh sesuai rekomendasi KASN, " imbuhnya.
Sementara itu, PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya enggan mengangkat telefon.
Tak hanya sampai disitu, upaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun juga tidak menanggapi, hanya saja PJ Bupati mengirim gambar suasana rapat. (Eko) .