JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (Skak) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kurang sigap dan harus melek agar melihat keterlambatan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten setempat.
Hal tersebut diungkapkan, Mat Hari Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (SKAK) Bondowoso saat diwawancarai awak media di kediamannya di Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Bondowoso, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, kalau dari sisi regulasi sudah jelas dan sudah benar, namun Pemkab dinilai kurang tanggap, sebab sampai 3 bulan Siltap tersebut belum juga bisa dicairkan.
Hal itu perlu sikap tegas dari Pemkab Bondowoso, karena keterlambatan ini sangat berdampak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Keterlambatan ini sangat berdampak terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, namun saya sampaikan kepada teman-teman kinerja kita harus tetap melayani masyarakat, meskipun belum dibayar kita cari pahala saja, mungkin nanti dilihat oleh pemerintah," katanya.
Tidak hanya itu, keterlambatan tersebut juga membuat gaduh di setiap desa, terutama Perangkat Desa, mengingat Siltap yang tak kunjung dicairkan.
Salah satunya, terkait dengan kepesertaan BPJS yang sampai saat ini juga belum terbayarkan.
Bahkan Kepala Desa dan Perangkat Desa mengancam akan melakukan mogok kerja dan aksi turun ke jalan.
"Walaupun BPJS itu ditanggung oleh pemerintah, 1 persen itu masih diambilkan dari Siltap, hari ini Siltap belum dibayar, kalau teman-teman mau berobat kan tidak bisa digunakan, maka dari itu Pemerintah Daerah harus cerdas," ungkap Kepala Desa Bukor yang sudah 3 periode ini.
Dirinya meminta Pemerintah Daerah dan harus mellek, karena Siltap itu harus dibayarkan setiap bulan.
"Ini Siltap, bukan honor, jadi harus dibayarkan setiap bulan, karena di era Bupati Amin Siltap ini selalu tepat waktu, paling lambat awal bulan 2 sudah cair. Kenapa saat era Bupati Salwa dan era Pj Bupati Bambang tidak bisa, makanya harus ada sikap dari pemerintah saat ini, agar tidak terjadi keterlambatan," pungkasnya.
Dirinya berharap agar Pj Bupati beserta jajarannya lebih proaktif.
Pernyataan Pj Bupati di media yang menyatakan bahwa Perbub itu sudah ditandatangani awal Januari tetapi proses fasilitasi baru turun tanggal 4 Maret 2024.
"Di sini terdapat keanehan karena bila mengacu kepada Permendagri 120 tahun 2018 proses fasilitasi kepada gubernur itu paling lama 15 hari dari tanggal surat permohonan fasilitasi dan setelah itu bisa langsung diajukan permohonan fasilitasi kepada kemendagri dengan ketentuan yang sama," tuturnya.
Akan tetapi kenyataannya ada jeda hampir 2 bulan dari perbub ADD itu di tanda tangani oleh Pj Bupati dengan turunnya proses fasilitasi dari gubernur.
"Ini memunculkan kecurigaan bahwa sebenarnya Perbub ADD ini belum dibuat tapi nomor Perbupnya sudah di pesankan di Bagian hukum pemkab Bondowoso dan diselesaikan setelah terjadi kegaduhan," pungkasnya.
Untuk itu Pj Bupati beserta jajarannya perlu proaktif serta memperbanyak literasi regulasinya agar tidak gagal paham di saat menentukan arah kebijakannya karena ini menyangkut Kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak kepala desa beserta ribuan perangkat desa yang sudah di atur di dalam peraturan perundang undangan. (eko)