JATIMPOS.CO/JEMBER - Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan.
 
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., dan Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi menerima di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (3/5/2024).
 
Pemkab Jember dua kali berturut-turut mendapatkan WTP, wajar tanpa pengecualian. 
 
"Pada 2020 kita memperoleh disclaimer, pada 2021 mendapatkan wajar dengan pengecualian, dan pada 2022-2023 memperoleh WTP. Mudah - mudahan, lanjutnya, pada 2024 dapat kembali meraih WTP," ungkap Hendy Siswanto Bupati Jember.
 
Hendy menambahkan bahwa ini bukti bahwa Kabupaten Jember telah dapat mempertanggungjawabkan keuangan negara sesuai dengan aturan dan regulasinya. Tentu saja, sasarannya adalah untuk kemaslahatan warga Jember.
 
"Kami berterimakasih kepada bapak sekda, BPKAD, Inspektorat, dan seluruh OPD OPD yang mampu menyerap anggaran dan mempertanggung jawabkan hasil penyerapan anggaran tersebut," imbuhnya. (ari)