JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan merilis hasil operasi sikat semeru 2024 di Gedung Bhayangkara, Kamis (20/6/2024). Menurut Kasat Reskrim, AKP Doni Setiawan selama 12 hari (3 - 14 Juni 2024) terungkap 12 kasus dengan 13 tersangka.

Kasat Doni merinci target operasi terdapat 2 kasus curas dengan 2 tersangka, kasus curat 1 tersangka dan curanmor 9 kasus 10 tersangka. Puluhan barang bukti juga berhasil dikumpulkan.

Tujuan operasi, lanjut AKP Doni, untuk menekan kejahatan pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam atau senpi atau handak dan penyelundupan di wilayah perairan yang belakangan meresahkan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 362 KUHP untuk tindak pidana pencurian, Pasal 363 KUHP tindak pidana curat, Pasal 365 KUHP tindak pidana curas, dan pasal 363 KUHP tindak pidana curanmor.

Berikut identitas tersangka:

  1. S, 33 tahun, Desa Rang Perang Laok, Kecamatan Proppo.
  2. MI, 22 tahun Kecamatan Pakong, Pamekasan.
  3. AS, 23 tahun, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
  4. AF, 37, tahun, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.
  5. NAS, 27 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan.
  6. M, 40 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo.
  7. R, 19 tahun, Desa Kamondung Kecamatan Omben, Sampang.
  8. MS, 27 tahun, Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
  9. NH, 23 tahun, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
  10. SBN, 32 tahun, Desa Blusukan, Kecamatan Karang Penang, Sampang
  11. FA, 27 tahun, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
  12. HS, 45 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
  13. TAG, 28 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan. (did)