JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini dapat lebih mudah mengendalikan penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui aplikasi Pelaporan Kinerja (Siraja). Aplikasi ini direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

Aplikasi Siraja Limbah B3 merupakan inovasi yang dirancang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memudahkan pelaporan dan pemantauan limbah B3 secara terintegrasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Sumenep, Deddy Surya, menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempermudah pemantauan limbah B3 dengan cara yang simpel dan mudah.

"Jadi ke depannya DLH Sumenep sudah bisa mengakses kapan pun, di mana pun, dan seberapa besar limbah B3 yang ada dengan aplikasi ini," ujarnya.

Deddy menambahkan bahwa DLH Sumenep memiliki wewenang untuk memantau limbah B3 dan menyosialisasikan bahaya limbah tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Di aplikasi ini, semua instansi yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut, yang memiliki TPS limbah B3, nanti semuanya terpantau melalui aplikasi ini," imbuhnya.

Dengan aplikasi Siraja, besaran limbah B3 dapat langsung diakses. Misalnya, produksi limbah yang dihasilkan instansi manapun bisa langsung dipantau.

"Misalnya, hari ini yang tersimpan di TPS saya itu jenisnya terdata, contoh seperti limbah infeksius 50 kilo dan jenis non-infeksius 20 kilo, jadwal pengangkutannya juga terjadwal di Siraja Limbah B3 ini," jelas Deddy.

Pihaknya berharap agar aplikasi Siraja bisa segera diaplikasikan sehingga memudahkan pemantauan limbah sekaligus upaya proteksi dini.(Dam)