JATIMPOS.CO//KAB. JEMBER – Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS di lingkup Pemkab Jember untuk periode Oktober 2024 kepada 388 ASN. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Aula PB Soedirman pada Senin (23/09/2024).

Penyerahan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada para ASN yang menerima kenaikan pangkat.

Bupati Hendy juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember atas kinerjanya dalam mempercepat proses penyerahan SK tanpa pungutan liar (pungli).

"Hari ini, SK kenaikan pangkat diberikan kepada 388 PNS dari golongan I hingga IV. Alhamdulillah, selama tiga tahun memimpin Jember, ada sekitar tujuh ribu lebih SK yang telah diserahkan. Hak mereka selama ini belum sepenuhnya didapatkan, tapi Alhamdulillah, hari ini semuanya berjalan dengan baik," ujar Bupati Hendy.

Ia juga menekankan bahwa kenaikan pangkat ini diawasi dengan baik, memastikan seluruh prosesnya gratis dan tidak ada biaya tambahan.

"Ini adalah kejutan yang istimewa. BKPSDM memastikan bahwa kenaikan pangkat ini benar-benar diperoleh tanpa biaya," tambahnya.

Bupati Hendy menegaskan bahwa standar pelayanan bebas pungutan ini harus menjadi acuan bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Jember.

Selain itu, ia berharap dengan kenaikan pangkat ini, para ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Semua OPD harus menerapkan hal yang sama. Dan yang paling penting, dengan kenaikan pangkat ini, para ASN harus bisa meningkatkan layanan kepada masyarakat," tutupnya.

Kabupaten Jember saat ini memiliki jumlah lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terbesar di wilayah timur Jawa, dengan total 2.000 posisi. (Ari)