JATIMPOS.CO//KAB. JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berhasil memulangkan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember, Sofiatun, yang tersangkut kasus hukum di Arab Saudi.

Kunjungan dilakukan oleh Deputi V Kemenko Polhukam, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Jember, Jupriono, S.T., M.Si., serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (23/09/2024) lalu di Tanoker, Kecamatan Ledokombo.

Keluarga Sofiatun langsung menceritakan kepada Prof. Dr. Rumadi Ahmad tentang perjalanan panjang yang dilalui untuk membebaskan dan memulangkan Sofiatun, yang sempat menghadapi masalah hukum saat bekerja di Arab Saudi.

Mereka mengapresiasi upaya dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah dan berbagai komunitas dalam membantu proses pembebasannya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Rumadi Ahmad memberikan imbauan kepada masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen dan legalitas sebelum bekerja di luar negeri.

"Kita boleh bekerja di luar negeri, tetapi harus memastikan legalitas dan dokumen yang lengkap saat bekerja di negara orang," ungkap Prof. Dr. Rumadi Ahmad.

Ia juga mengingatkan pentingnya bekerja melalui jalur resmi dan legal untuk menghindari masalah hukum di negara asing.

“Selama kurang lebih satu tahun, Ibu Sofiatun menghadapi proses hukum yang berat. Alhamdulillah, berkat kerjasama berbagai pihak dan doa masyarakat Indonesia, beliau kini bebas dan dapat kembali ke tanah air,” tambahnya.

Prof. Dr. Rumadi juga menekankan pentingnya kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

"Jika terpaksa bekerja di luar negeri, bekerjalah melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan dan resmi, agar tidak terjadi masalah serupa," tutupnya.(Ari)