JATIMPOS.CO//KABUPATEN JEMBER - Guna mempermudah layanan kepada masyarakat Jember, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) Kabupaten Jember sudah mempermudah layanan Admindukcapik (Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil).

Dispendukcapil Jember, membuka layanan melalui satu nomor media sosial WhatsApp. Satu nomor layanan untuk semua jenis admindukcapil yang dibutuhkan masyarakat Jember.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember Yhoni Restian menjelaskan layanan satu nomor WA ini merupakan upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember untuk terus berusaha memberikan kemudahan buat warganya.

"Layanan admindukcapil melalui WhatsApp saat ini menggunakan hanya satu nomor, yang di dalamnya tersedia satu link. Nomor WhatsApp itu yakni 0811-3201-9779 Hanya ada satu nomor dan satu link ini," kata Yhoni, Jumat (27/9/2024).

Yhoni juga menambahkan, menjadi kelebihan dibanding layanan sebelumnya yang menggunakan banyak nomor sesuai jenis admindukcapil. Warga yang melakukan pengajuan akan mendapatkan pesan pemberitahuan melalui nomor WhatsApp tersebut.

"Nomor layanan WA adminduk saat ini kelebihannya cukup satu nomor saja. Jadi masyarakat bisa memilih pengajuan di satu nomor dan satu link untuk mengisi formulir dan unggah berkasnya," imbuhnya.

"Setelah selesai pengajuan, masyarakat akan mendapatkan pesan pemberitahuan dari kami. Ada pesan yang memberitahukan bahwa berkas telah diterima, berkas kurang lengkap, berkas sedang diproses, sampai berkas itu selesai," tambah Yhoni.

Masyarakat akan bisa menikmati layanan di satu nomor tersebut. Mulai dari Kartu Keluarga, KTP, KIA, Akta Kelahiran/Kematian, Surat Pindah, serta Permasalahan Data.

Cara Mengajukan Permohonan Layanan Admindukcapil via WhatsApp:
1. Hubungi nomor WhatsApp 0811-3201-9779 selama jam kerja dengan mengetik kata "menu".
2. Pemohon akan menerima pesan bot berisi opsi menu pengajuan. Pilih nomor sesuai kebutuhan.
3. Chat bot akan mengirimkan link pendaftaran pengajuan.
4. Klik link tersebut, isi seluruh formulir, dan unggah berkas (foto, bukan PDF).
5. Admin akan memproses berkas yang diterima.
6. Jika ada kekurangan persyaratan, admin akan melakukan konfirmasi ulang melalui WhatsApp.
7. Pemohon akan diberitahukan jika pengajuan telah selesai.
8. Dokumen akan dikirimkan melalui Email/WhatsApp, dan pemohon dapat mencetak secara mandiri.

Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Admindukcapil dengan lebih cepat dan efisien.(Ari)