JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, menggelar Sosialisasi Izin Operasinal satuan sekolah dasar di Aula setempat, Jum'at (3/5).

Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh Lembaga Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kabupaten Pamekasan.

Acara sosialisasi membahas tentang izin operasional perubahan Peraturan Bupati (Perbup) baru nomor 75 tahun 2023 perihal pengajuan pendirian sekolah baru jenjang SD ataupun perpanjangan.

"Sosialisasi ini sasarannya adalah SD yang diselenggarakan oleh masyarakat yaitu SD swasta," kata Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Pamekasan Taufik Hidayat.

Menurutnya, Perbup tersebut kini mendapat perubahan regulasi sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada stakeholder atau pemangku kepentingan di jenjang sekolah dasar, terutama yang diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga pendidikan swasta.

"Seluruh Lembaga Pendidikan SD Swasta di Pamekasan kita undang agar mekanisme atau aturan bisa diketahui oleh mereka, karena ada penjelasan-penjelasan teknis terkait perubahan," paparnya.

"Karena memang untuk pendirian SD Swasta baru mensyaratkan harus ada asrama. Nah itu salah satu syarat tambahannya, kalau lain-lain saya kira sama. Selain itu juga memang ada perubahan regulasi bahwa kewenangan perizinannya sudah tidak di kita. Kita ini hanya pembina memberikan rekomendasi dan mengecek tapi penerbitan izinnya tetap di DPMPTSP," tambahnya.(did)