JATIMPOS.CO/KAB. JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), resmi menerapkan kebijakan parkir gratis di tepi jalan umum sejak 21 Mei 2025. Program ini merupakan inisiatif di era Bupati Muhammad Fawait dan disambut positif oleh sebagian besar warga.
Namun, Dishub Jember mengakui masih terdapat oknum juru parkir (jukir) liar di beberapa titik yang tidak mengikuti ketentuan.
Sejumlah ruas jalan yang kini bebas retribusi parkir meliputi Jalan Sultan Agung, Trunojoyo, Gajah Mada, serta beberapa titik strategis di sekitar pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
"Pemkab Jember menghapus sementara retribusi parkir di ruas-ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Dishub. Artinya, selama kebijakan ini berlangsung, pengguna kendaraan tidak perlu membayar parkir di tempat-tempat tersebut," kata Gatot Triyono Plt Kepala Dinas Perhubungan, Rabu (25/06/2025).
"Meski parkir digratiskan, keberadaan juru parkir (jukir) tetap ada. Namun kali ini, mereka digaji langsung oleh pemerintah daerah, bukan dari pungutan ke pengguna, akan tetapi lebih fokus kepada pelayanan dan kelancaran lalu lintas dengan merapikan posisi parkir kendaraan sesuai marka parkir yang telah di sediakan," imbuhnya.
Dishub juga membentuk tim pengawas untuk mencegah pungutan liar serta memastikan jukir bekerja sesuai aturan.
"Kebijakan ini dimulai pada 21 Mei 2025 dan direncanakan berlangsung hingga Agustus 2025. Namun, kami menyatakan bahwa masa uji coba ini bisa diperpanjang tergantung dari hasil evaluasi dan kesiapan sistem parkir digital yang tengah disiapkan," ulasnya.
Dishub Jember menerapkan kebijakan ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat soal tingginya pungutan parkir liar yang tidak sesuai aturan. Selain itu, sistem parkir sebelumnya dinilai tidak transparan, dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang tidak mencapai target.
"Harapannya, sistem gratis ini bisa memberi waktu untuk menata ulang manajemen parkir dengan pendekatan digital dan non-tunai. Kami menyiapkan anggaran khusus untuk menggaji jukir resmi ( berseragam ), melakukan pemasangan spanduk parkir gratis di beberapa titik pusat keramaian, serta membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan jukir yang tetap menarik pungutan," tambahnya menjelaskan.
"Kebijakan parkir gratis di Jember merupakan langkah progresif yang bertujuan melindungi hak masyarakat, menata ulang sistem retribusi, dan mendorong tata kelola parkir yang lebih transparan. Pemerintah berharap, lewat kerja sama semua pihak, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain," lengkap Gatot.
Dishub mengajak masyarakat ikut serta mengawasi kebijakan ini. Jika masih ditemukan pungutan liar, warga bisa melapor melalui kanal resmi WADUL GUSE : https://wa.me/6281131111108/ atau akun Instagram Dishub Jember : https://www.instagram.com/dinasperhubungankab.jember/ . Laporan akan lebih efektif jika disertai foto atau dokumentasi pendukung. (Ari)