JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin, resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Senin (14/7/2025).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Pamekasan dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Pamekasan, Muhammad Ilham Samuda.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menandatangani MoU sebagai bentuk sinergi pendampingan hukum terhadap seluruh program kerja PDAM Tirta Jaya.
Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap langkah dan kebijakan PDAM berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin melakukan pembenahan di internal PDAM. Takutnya, ada program yang salah jalan. Karena itu, kami minta arahan dan pendampingan hukum dari Kejari Pamekasan agar seluruh program kami bisa berjalan aman dan sesuai aturan,” ujar Syamsul Arifin usai penandatanganan.
Syamsul juga menyinggung soal polemik pemasangan water meter di kalangan pelanggan. Menurutnya, banyak pelanggan yang kaget setelah pemasangan karena angka penggunaan air melonjak dari biasanya. Jika sebelumnya ditaksir sekitar 20 GB per bulan, setelah dipasangi meteran, tercatat hingga 40–50 GB. Hal ini sempat menimbulkan kesalahpahaman.
“Dulu memang pernah ada isu serupa, tapi setelah saya cek, tidak ada berkasnya. Ini jadi gebrakan baru di masa jabatan saya sebagai Direktur. Kami ingin transparan, agar pelanggan tahu penggunaan air sebenarnya,” tegasnya.
Syamsul berharap, melalui pendampingan hukum ini, PDAM Tirta Jaya bisa bekerja lebih hati-hati, profesional, dan mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Pamekasan, Muhammad Samuda melalui Kasi Intel, Ardian Junaidi menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi seperti ini adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga jalannya pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif.
“Kami siap memberikan pendampingan dari awal. Mulai dari konsultasi hukum, legal opinion, hingga pembelaan di pengadilan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga memastikan pelayanan publik tidak terhambat,” pungkasnya. (did).