JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN- Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 124.253.778,06.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah. Kelebihan itu berasal dari pembayaran uang harian yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, termasuk kegiatan studi tiru ke Bali sebesar Rp3.430.000 karena peserta kembali sebelum masa Surat Perintah Tugas berakhir.
BPK mencatat pertanggungjawaban biaya belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan pembiayaan dilakukan secara at cost atau sesuai pengeluaran riil.
Selain itu, uang harian perjalanan dinas dalam negeri telah mencakup kebutuhan uang saku, makan, serta transportasi lokal sehingga tidak dibayarkan terpisah.
Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. dikonfirmasi jatimpos.co pada Rabu (4/3/2026) membernarkan hasil audit BPK tersebut. “Ya, itu hasil audit BPK dan sudah ada rekomendasinya,” ujarnya.
BPK merekomendasikan perbaikan tata kelola perjalanan dinas agar pelaksanaan belanja sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dalam laporan disebutkan kondisi tersebut terjadi pada 13 perangkat daerah yang dinilai kurang optimal melakukan pengawasan. Meski demikian, pemerintah daerah telah melakukan pengembalian ke kas melalui Surat Tanda Setoran.
Salahsatu pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan menyampaikan pihaknya menghormati hasil audit dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
“Kami sudah melakukan penyetoran dan memperkuat mekanisme verifikasi agar pelaksanaan ke depan lebih tertib,” katanya.
Sementara itu Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menyatakan temuan itu harus menjadi bahan evaluasi sistem pengendalian internal di setiap perangkat daerah.
“Yang penting adalah perbaikan pengawasan agar tidak terjadi berulang pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.(shl)
