JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Kenaikan investasi yang masuk di Kabupaten Jember pada periode tahun 2025 yang menyentuh angka Rp 2,75 triliun bukan teknik sulapan. Dibelakang kenaikan prosentase yang naik hingga 70,2 persen ini, ada banyak peran birokrasi yang didorong secara sistematis melalui orkestrasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Jember, Isnaini Dwi Susanti mengatakan bahwa percepatan ini merupakan hasil dari program rumpun investasi yang secara khusus diinisiasi oleh kepala daerah dan dijalankan secara kolaboratif.
“Ada rencana aksi rumpun investasi 2025 yang dikerjakan lintas OPD, termasuk penguatan diseminasi informasi LKPM dan publikasi penanaman modal,” ujar Santi, Senin (06/04/2026)
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) menjadi instrumen penting dalam membaca sekaligus mengendalikan arus investasi. Melalui penguatan pelaporan ini, pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan angka realisasi, tetapi juga membangun basis data yang lebih akurat terkait aktivitas pelaku usaha.
Dari sisi struktur, investasi di Jember masih didominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan 410 pelaku usaha, dibandingkan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berjumlah 47 pelaku usaha. Secara total, terdapat 457 pelaku usaha yang tercatat berinvestasi sepanjang 2025.
Penguatan ini memperlihatkan bahwa pergerakan ekonomi Jember masih sangat ditopang oleh kekuatan domestik, sejalan dengan tren di tingkat Jawa Timur.
Kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penopang utama. Santi menyebut, transformasi layanan digital melalui sistem JELITA serta pendampingan langsung lintas OPD telah meningkatkan kepercayaan pelaku usaha.
“Tidak hanya digitalisasi, kami juga melakukan layanan terpadu masyarakat di tiga lokasi dengan integrasi layanan perizinan, dukcapil, dan sosial,” ulasnya.
Pendekatan ini menandai pergeseran dari model birokrasi pasif menjadi proaktif, di mana pemerintah tidak sekadar menunggu investor datang, tetapi juga memfasilitasi proses dari hulu.
Memasuki 2026, fokus pemerintah daerah mulai bergeser. Target investasi tidak lagi semata pada nilai, tetapi juga jumlah pelaku usaha aktif dan kualitas kepatuhan terhadap pelaporan LKPM.
Penguatan regulasi dasar menjadi agenda penting. Dokumen seperti RTRW, RDTR, hingga instrumen lingkungan hidup dan kebencanaan disiapkan sebagai fondasi untuk menjaga keberlanjutan investasi. (Ari)
