JATIMPOS.CO/PASURUAN– Pemerintah Kota Pasuruan meluncurkan kebijakan strategis dengan membebaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sektor pertanian mulai tahun ini. 

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya konkret menjaga keberlanjutan lahan produktif sekaligus meringankan beban petani di tengah tekanan alih fungsi lahan.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan skema yang diterapkan bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan pembayaran. 

“Petani tetap menerima SPPT, tetapi nilai yang harus dibayarkan ditanggung pemerintah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap para pemilik lahan yang konsisten mempertahankan fungsi pertanian di wilayah perkotaan. Menurutnya, keberadaan lahan pertanian menjadi penopang penting bagi ketahanan pangan daerah.

“Kami ingin memberi penghargaan kepada mereka yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Ini bentuk apresiasi sekaligus insentif agar lahan tetap produktif,” kata Adi.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan fiskal ini menjadi instrumen penting untuk menekan laju konversi lahan yang kian masif. Pemerintah berharap insentif tersebut mampu menahan godaan perubahan fungsi lahan menjadi kawasan permukiman maupun industri.

“Pertanian harus tetap menjadi kekuatan Kota Pasuruan. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan lahan sawah tidak terus menyusut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Drs. Mochamad Amien , menyebut kebijakan ini telah melalui kajian fiskal dan dinilai tidak akan mengganggu stabilitas pendapatan daerah secara signifikan.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme administrasi agar pembebasan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak sektor pertanian. 

"Kesejahteraan petani meningkat, keberlanjutan lahan tetap terjaga, serta ketahanan pangan daerah semakin kuat di tengah dinamika pembangunan perkotaan," ungkapnya.(shl)