JATIMPOS.CO//PASURUAN - Pemerintah Kota Pasuruan memperkuat pembinaan terhadap penghayat kepercayaan melalui optimalisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) untuk mencegah konflik sosial serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Langkah tersebut dilakukan melalui Kegiatan Pembinaan Penghayat Kepercayaan Masyarakat Kota Pasuruan Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pasuruan di Ruang Pertemuan Bakesbangpol, Jalan Pahlawan Nomor 28C, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan mengusung tema “Optimalisasi Fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) dalam Rangka Pencegahan Konflik Sosial dan Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah.”

Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan Heri Dwi Sujatmiko mengatakan, keberagaman kepercayaan dan budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang harus dijaga bersama. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban melindungi hak penghayat kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya.

“PAKEM bukanlah instrumen untuk membatasi keyakinan atau mencurigai kelompok tertentu. Bakesbangpol lebih mengutamakan pendekatan pembinaan sebelum suatu persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” kata Heri.

Ia menyebut derasnya arus informasi melalui media sosial menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kerukunan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Heri juga mendorong masyarakat memperkuat komunikasi dan pelaporan apabila menemukan perkembangan ajaran atau informasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat ditangani sejak dini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Dr. Suseno mengatakan, fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan maupun keagamaan tidak dimaksudkan sebagai bentuk kecurigaan. Pengawasan merupakan bagian dari pendampingan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Setiap aliran kepercayaan dan keagamaan memiliki hak yang dilindungi undang-undang, namun pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,” ujar Suseno.

Menurutnya, potensi konflik dapat muncul dari pemahaman ajaran yang ekstrem atau eksklusif, penyebaran berita bohong, kesalahpahaman antar kelompok, hingga perbedaan pemahaman yang dipengaruhi kepentingan tertentu.

Untuk mengantisipasinya, ia mendorong komunikasi terbuka antar pemuka agama dan penghayat kepercayaan, pemeriksaan kebenaran informasi sebelum disebarkan, musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan, serta pelaporan kepada aparat apabila ditemukan persoalan yang berpotensi berkembang.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, sejumlah perwakilan penghayat kepercayaan turut menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Mulyo Prabowo dari Kelompok Penghayat Kepercayaan Kaulo Batin menyoroti informasi keliru mengenai ajaran kelompoknya yang beredar melalui media sosial.

Aditya Satya Bumi Putra dari Paguyuban Penghayat Kepercayaan juga menyoroti penyebaran informasi palsu yang menggunakan simbol atau nama kelompok tertentu. Menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan membuat informasi palsu semakin sulit dikenali masyarakat.

Sementara Nanang dari Kepribaden meminta pemerintah daerah semakin memperhatikan keterlibatan penghayat kepercayaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.

Persoalan pendidikan turut menjadi perhatian. Mas Riana dari Paguyuban Samboyoto Sastra Jendra Indonesia menyampaikan pengalaman anaknya yang mengalami perundungan di sekolah dasar akibat perbedaan latar belakang kepercayaan.

Ia berharap pemahaman mengenai keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dapat diperkuat di lingkungan pendidikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Suseno menyatakan perundungan berbasis keyakinan maupun latar belakang tidak dapat dibenarkan. Pembinaan karakter dan toleransi, menurutnya, perlu dilakukan sejak usia dini melalui kerja sama pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

“Kejaksaan bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait memiliki program pembinaan hukum ke sekolah-sekolah. Materi tentang keberagaman, hak asasi anak, dan larangan perundungan dapat kami sampaikan dalam kunjungan-kunjungan tersebut,” jelasnya.

Terkait dugaan penyebaran informasi yang merugikan melalui media sosial, Suseno menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan membawa bukti awal, seperti tangkapan layar. Namun, penanganannya tetap perlu dilihat berdasarkan karakter persoalannya.

“Penanganannya akan disesuaikan dengan jenis permasalahannya, apakah masuk ranah pidana, perdata, atau sekadar klarifikasi sosial. Sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu agar penanganannya tepat sasaran,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan penghayat kepercayaan serta unsur masyarakat. Forum pembinaan ini menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga kerukunan serta mencegah konflik sosial.

Heri Dwi Sujatmiko menegaskan, pembinaan PAKEM diarahkan untuk membangun komunikasi dan pencegahan sejak dini, bukan membatasi keberadaan kelompok tertentu. “Kami ingin menjadi sahabat bagi masyarakat dan hadir bersama-sama menjaga ketentraman di Kota Pasuruan,” pungkasnya. (shl)