JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat RT. 

Bupati Sumenep, A. Busyro Karim menjelaskan, penerapan PPKM tersebut berdasarkan intruksi menteri dalam negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Timur.

"Pencegahan Covid-19 ini basisnya di tingkat RT/RW. Jika kemaren zonasi itu ditingkat Kabupaten, kali ini tidak lagi. Jadi hanya tingkat RT atau RW. katanya usai rapaat koordinasi kesiapan PPKM di Pendopo Agung Keraton Sumenep bersama Fokopimda, Selasa (09/02/2021)..

Bupati dua pereode ini menerangkan, pemberlakuan PPKM ini nantinya akan berlaku jika di tingkat RT terdapat pasien terkonfirmasi Covid-19. hingga saat ini Pemkab Sumenep telah mendata beberapa RT yang siap di isolasi.

"PPKM di Sumenep terdapat 37 RT berzona kuning yang tersebar di 26 desa dan 11 kecamatan. Besok kita apel untuk berangkat," papaparnya.

Ia juga mengungkapkan, selama masa PPKM apabila ada RT yang status zonanya kuning atau merah agar tidak beraktifitas selama 14 hari masa lockdown berskala mikro. "Kalau zonanya merah tidak boleh ada aktivitas apapun dan keluar dari daerah itu. Kami yang menganggung biaya hidupnya selama 14 hari," ucapnya. (dam)