JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, kembali menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai Kabupaten Pamekasan tahun 2021, di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Acara sosialisasi kali ini dihadiri Petugas Pelaksana Harian (Plt) DPMB Pamekasan Achmad Faisol, Disperindag Pamekasan, Bea Cukai Madura, Forkopimka Pademawu dan 7 Kepala Desa beserta elemen masyarakat.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach Faisol menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan.
"Kami pihak DPMD melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang teediri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di 7 Desa di Kecamatan Pademawu," kata Ach Faisol kepada jurnalis jatimpos.co, Selasa (7/9/2021).
"Alhamdulillah sosialisasi kali ini diikuti oleh 37 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat," imbuhnya.
Terpisah, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan, bahwa Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai sangat aktif dengan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai.
Kendati demikian, pihaknya berharap sosialisasi yang dilakukannya bisa diterima oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat bisa mengerti tentang cukai, mengetahui penggunaan DBHCHT dan tahu ciri-ciri rokok resmi beserta rokok ilegal (bodong).
"Targetnya adalah masyarakat bisa mengetahui adanya rokok ilegal, masyarakat mulai mengajak masyarakat yang lain untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Karena dengan demikian rokok ilegal yang masih beredar di lingkungan masyarakat bisa turun sendiri," terang Tesar.
Kata Tesar, manfaat DBHCHT itu sebenarnya sangat berguna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, 50 persen dari DBHCHT tahun ini, digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan 25 persen dibidang kesehatan.
"25 persen lainnya untuk penegakan hukum. Salah satu kegiatannya yaitu sosialisasi ketentuan dibidang cukai. Selain itu pembentukan KIHT di desa Gugul," pungkasnya. (Adv/*)