JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sosialisasi perundang-undangan tentan cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menerus digalakkan.

Kegiatan sinergitas antara Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, tampak disambut antusias oleh warga sekitar kecamatan Pagantenan.

Acara sosialisasi kali ini bertempat di kantor balai Desa Bulangan Timur, kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pantauan wartawan jatimpos.co, acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan dan Bagian Perekonomian Setdakab setempat.

Selain itu, turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Pagantenan, Pemdes, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelompok Tani setempat.

Plt. Sekretaris DPMD Kab. Pamekasan Anang Suheko mengatakan, kegiatan edukasi tersebut diikuti oleh 7 desa yang berada di wilayah kecamatan Pagantenan. Dari masing-masing desa berhak untuk mendelegasikan 5 peserta.

"Tujuannya agar mereka yang mengikuti kegiatan ini bisa menjadi corong edukasi kepada masyarakat sekitar," kata Anang Suheko, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, sosialisasi perundang-undangan tentang cukai dan pemanfaatan DBHCHT sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa dengan mudah mengetahui ciri-ciri rokok bodong dan rokok resmi.

Maraknya rokok bodong bisa merugikan negara, sebab pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara secara otomatis bisa berkurang. Sementara, rokok resmi bisa menyumbang pendapatan negara dan hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri.

"Sosialisasi ini penting hingga ke desa, agar masyarakat paham cukai dan tahu manfaatnya untuk mereka juga. Salah satunya dalam pemanfaatan DBHCHT bagi daerah," paparnya.

Terpisah, Bea Cukai Madura Sunawan menyampaikan, sesuai dengan undang-undang 39 tahun 2002 dan Permenkeu nomor 66 tahun 2018, bahwa dirinya memiliki tugas untuk penyelenggaraan pungutan negara bagi barang tertentu sesuai sifat dan karakteristiknya.

Selain itu, kata Sunawan, pihaknya akan terus menerus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk ikut andil dalam menekan peredaran rokok ilegal.

"Setiap warga bisa secara baik mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang biasanya beredar di pelosok. Sehingga, secara tidak langsung juga bisa meredam peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok disamping berbagai upaya pemerintah," Pungkasnya. (Adv/*)