JATIMPOS.CO/KOTA PROBOLINGGO - Berbagai terobosan menyangkut terciptanya kondisi wilayah yang berwawasan ramah lingkungan, selalu dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.

Untuk itu diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau Negara Baik itu berupa sumber daya alam tambang, pariwisata, serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan.

Kenyataan ini juga dapat dipahami dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 68 dan PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab X ( Pasal 490 s/d Pasal 504 ) dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Melalui Bidang Tata dan Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada Pelaku Usaha yang telah mengantongi izin lingkungan dan dokumen UKL-UPL untuk memantau sejauh mana perusahaan dalam menjalankan kewajiban yang tertuang di dalam dokumen tersebut. Kali ini, tim DLH turun langsung kesejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang ada diwilayah kota Probolinggo.

Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Hidup sendiri bertujuan untuk mengetahui kinerja perusahaan/pelaku usaha dalam mengelola serta memantau lingkungan hidup sesuai yang tertuang pada dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Parameter yang menjadi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup yaitu izin lingkungan yang ada di perusahaan meliputi pelaporan pelaksanaan UKL-UPL setiap Semester, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, manajemen lalu lintas dan pengelolaan sampah domestik perusahaan.

Dengan kunjungan secara langsung kelokasi usaha utamanya pada titik pengelohan limbah, Kegiatan pembinaan, pemantauan dan pengawasan ini oleh DLH diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi para pelaku usaha, sehingga bisa mengimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan meningkatnya pengetahuan terkait pengelolaan lingkungan dari pelaku usaha, maka secara otomatis juga meningkatkan ketaatan penanggungjawab atau kegiatan terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, Drs Rachma Deta Antariksa, MM mengatakan, adanya pengawasan, pembinaan, pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup ini utamanya pada para pelaku usaha, diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mengelola lingkungan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. (sf)