JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso terjunkan 1 unit mobil integrated node captured attitude record (INCAR) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile selama Operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar hingga 14 hari ke depan.

Mobil tersebut akan memantau  pengendara yang melanggar lalu lintas di jalanan. Sehingga, petugas tak perlu berinteraksi langsung dengan pengendara.

Kasat Lantas Bondowoso melalui Kanit Pengaturan Jalan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Ipda Suminar, SH mengatakan bahwa cara kerja mobil incar sendiri yakni ketika mobil tersebut patroli, maka setiap pengendara yang melanggar akan terverifikasi oleh kamera dan monitor di dalam mobil.

"Ketika pelanggar sudah dimonitor di mobil Incar, maka akan terkoneksi dengan coming center di kantor lantas dan nantinya akan kita konfirmasi dengan surat melalui Kantor Pos," katanya.

Untuk tenggang waktu surat pelanggaran, pihaknya menyebut bahwa tiga sampai delapan hari.

"Apabila dalam tenggang waktu yang kita tentukan belum ada penyelesaian, maka petugas kita akan memblokir STNK ke kantor samsat," ungkapnya.

Ditanya perihal plat nomor kendaraan palsu, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Satreskrim Polres Bondowoso.

"Kalau plat nomor palsu maka tidak akan bisa terverifikasi, maka akan kita serahkan ke Reskrim," ujarnya.

Untuk penyelesaiannya, Satlantas Bondowoso memberikan kemudahan bagi masyarakat yakni melalui aplikasi di smartphone.

"Jadi apabila ada masyarakat yang menerima surat konfirmasi pelanggaran, secara pengurusannya cukup mendownload aplikasi SRKIP di playstor.

Kita bisa tahu pelanggaran apa saja dan bisa juga pengurusan tilang melalui transfer BRI, jadi masyarakat tidak perlu repot," pungkasnya.

Dalam Operasi patuh Semeru berlangsung, Satlantas Bondowoso sudah mengantongi sekitar 21 pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil Incar, adapun pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai helm dan kelengkapan kendaraan. (eko)