JATIMPOS.CO/SITUBONDO - Warga Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, merasa keberatan dengan pendirian tower pemancar Wifi (Tower Triangle) yang berada di sekitar lingkungannya. Alasannya, mereka khawatir terkena dampaknya seperti radiasi, tersambar petir saat musim hujan juga roboh kala ada angin kencang.
Setelah sebelumnya membuat pengaduan ke Polres Situbondo, kali ini tindakan serupa juga dilakukan dengan mendatangi kantor DPRD guna mengirimkan surat yang sama, Senin (27/6/2022).
Moch. Husen selaku Ketua RT 02/RW 01 Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan kepada sejumlah awak media menjelaskan, dirinya mengadu ke DPRD berdasar keluhan dari beberapa warganya.
Selain itu, keberadaan tower yang sudah berdiri selama tiga tahun tersebut diduga ilegal. Sebab warga sekitar merasa tidak pernah diminta persetujuan pendirian bangunan yang menjadi persyaratan mutlak terbitnya izin gangguan lingkungan atau Hinder Ordonantie (HO). Dia sebelumnya juga sudah mengingatkan dan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha tower agar melengkapi izinnya, tetapi sampai saat ini masih belum dilengkapi.
Selain melapor ke DPRD, ia juga sudah mengirim surat pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, serta dinas terkait lainnya.
“Kami berharap kepada penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menertibkan pendirian tower pemancar Wifi tersebut dengan cara merobohkan atau diturunkan sementara," kata Husen.
Husen meminta kepada anggota DPRD Situbondo agar turun ke lokasi bangunan tower Wifi yang ada di lingkungannya untuk melakukan pengecekan dan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP supaya ditertibkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Demokrat Hadi Priyanto, berharap Dinas Perizinan (DPMPTSP) memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas bahwa setiap pembangunan gedung harus mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kemudian disusul dengan berbagai perizinan teknis lainnya melalui sistem OSS yang ada.
Dalam waktu dekat Hadi berjanji, Komisi I DPRD Situbondo akan melakukan rapat kerja bersama dengan DPMPTSP membahas tentang penertiban proses perizinan.
"Saya ingatkan kepada DPMPTSP Situbondo agar memberikan edukasi kepada pengusaha. Artinya setiap pengusaha yang akan masuk ke Kabupaten Situbondo untuk melakukan proses pembangunan supaya diarahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti proses pembangunannya sudah selesai tetapi izinnya masih belum ada," tandasnya. (as'ad)