JATIMPOS.CO/TUBAN – Lima orang terduga pelaku kasus narkotika diringkus Satreskrim Polres Tuban. Laporan polisi menyebut ada 22,83 gram sabu berhasil diamankan.

Dalam keterangan rilisnya mereka berinisial R, D, Y, S, W. Semuanya warga Kabupaten Tuban yang ditangkap pada September kemarin. Barang didapat dari Kabupaten Gresik dan Surabaya. Sasaran edar dijual di Tuban wilayah timur.

“Sasaran wilayah edar di Kecamatan Plumpang ada tiga, di Widang ada dua,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Teguh Triyo Handoko, didampingi Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya di halaman rilis Polres, Rabu, (5/10).

Kasat menjelaskan dua diantaranya berinisial R dan D merupakan seorang residivis. R ditangkap di area SPBU Desa. Bunut, Kecamatan Widang membawa seberat 8,84 gram sabu. Sedangkan D ditangkap di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang. Dari pemeriksaan polisi D membawa barang haram 3 Poket sabu dengan berat brutto 3,28 gram yang didapat dari Gresik.

“1 gram sabu dijualnya Rp 1.600.000, kliennya adalah sopir,” jelas kasat.

Lebih lanjut kasat menjelaskan barang bukti yang diamakan diantaranya ada 2 pipet kaca yang berisikan sisa sabu, buah skrop besar plastik warna hitam, 1 buah skrop kecil plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 alat hisap atau bong, dan 2 buah korek api gas.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliar ditambah 1/3.

Sementara itu polisi juga berhasil meringkus terduga pelaku berinisal T. Hasil geledah ditemukan 590 Butir pil. T ditangkap di Dusun Bendo, Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan. Pengakuannya barang haram ini didapat dari Sidoarjo.

“Harga Rp 1.500.000 mendapatkan 1000 butir. Dijual kembali 35.000 per 10 butir pil,” kata teguh menjelaskan. 

Berdasarkan pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 Miliar. (min)