JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir periode Januari 2023, Satresnarkoba Polres Madiun berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan empat kasus yang berbeda.

Dalam kurun waktu satu bulan tersebut barang bukti yang diamankan, yaitu sabu sebanyak 84,93 gram, inek atau ekstasi sebanyak 22 butir, ganja sebanyak 1.497,52 gram, obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 13.367 butir.

" Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba cukup besar yang dilakukan Polres Madiun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, " jelas Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Jum'at (27/1/2023).

Menurutnya, dari empat tersangka yang diamankan, baik tersangka sabu maupun dobel L memiliki peran sebagai pengedar. Para tersangka ini merupakan residivis yang baru keluar penjara sekitar satu tahun yang lalu dengan kasus yang sama.

" Modus peredarannya dengan sistim ranjau dan menurut pengakuan tersangka baru kali ini melakukannya. Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, " ungkap AKBP Anton Prasetyo.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menginterogasi tersang EP (23), pelaku pengedar ganja dan sabu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan menjelaskan dari empat kasus yang berhasil diungkap tersebut pertama, terkait peredaran penjualan obat keras berbahaya (okerbaya). Tersangka yang diamankan adalah RIG (24), warga Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Barang bukti yang diamankan dari tersangka RIG sebanyak 162 butir pil dobel L, uang hasil penjualan dan hp.

Kasus kedua, dengan tersangka HNA (20), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1000 butir pil dobel L, uang hasil penjualan dan hp.

Kasus ketiga, dengan tersangka LS (28), warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12.200 pil dobel L, uang hasil penjualan dan hp.

" Terhadap ketiga tersangka, yaitu RIG, HNA dan LS bakal dijerat Pasal 197 ayat (1) dan/ atau pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar, " jelasnya.

Kemudian kasus keempat, dengan tersangka EP (31), warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket ganja kering sebanyak 1,5 kilogram, sabu - sabu sebanyak 84,93 gram dan 22 butir inek atau ekstasi beserta seperangkat alat hisapnya.

" Untuk barang bukti dari tersangka EP ini kita amankan di dua lokasi, untuk ganja kita amankan di depan warung pinggir jalan raya Desa Sidomulyo. Sedangkan sabu kita temukan di rumahnya tersangka di Desa Wayut, " jelas AKP Rudi Darmawan.

Terhadap tersangka EP bakal dijerat pasal 111 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 8 milliar. (jum).