JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Oknum guru SMP negeri di Kecamatan Mojoanyar bernama SN yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang muridnya bernama RDK (15) saat kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDKS) di Desa Padusan Kecamatan Pacet, memasuki babak baru.
Proses babak baru itu berupa adanya surat perdamaian antara pihak keluarga korban sebagai pelapor dengan pihak terlapor. Hal ini disampaikan oleh Muhamad Ainun Muhajir salah satu kuasa hukum dari terlapor SN di salah satu stand Ruko Royal Mojosari, Jumat (24/11/2023) malam.
Menurutnya, persoalan yang melanda kliennya ini dianggapnya lemah unsur pidananya, meski perkara sedang ditangani penyidik unit PPA Polres Mojokerto. Pihaknya juga berhasil mengawal kliennya melakukan upaya perdamian dengan pihak pelapor. “Klien kami guru SN dan pihak pelapor, siswi RDT bersama orang tuanya sudah sepakat berdamai, dalam surat perdamaian yang dibuat 6 November 2023 itu disaksikan tiga orang serta diperkuat tanda tangan Kepala Sekolah SMP di Mojoanyar,” ujar Muhajir panggilan akrabnya.
Muhajir menambahkan, kliennya ini SN, guru ekstrakurikuler status belum PNS, jadi bokeh dibilang ekonomi pas-pasan, namun ia tergolong pekerja keras, mengajar di berbagai lembaga sekolah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Acapkali dia dipercaya sekolah mendampingi dan membina siswa untuk acara kepramukaan maupun acara Paskibraka.
“Penilaian rekan sejawat, guru SN ini orang baik, jadi banyak yang gak percaya terhadap persoalan yang lagi menimpa, bahkan ada pejabat Pemerintahan serta pembina Pramuka yang menilai, tuduhan yang ditujukan pada SN adalah suatu yang gak mungkin, karena pejabat itu mengenal kepribadian SN, namun demikian ia berharap persoalan cepat selesai,“ cerita Muhajir.
Muhajir salah satu kuasa hukum yang tergabung pada kantor advokad & konsultan hukum Hadi Subeno SH & Rekan, ini berharap proses hukum yang sudah masuk ranah penyelidikan di unit PPA Polres Mojokerto segera bisa dihentikan, karena sudah ada perdamian dari pelapor maupun terlapor. “Pihak pelapor siswi RDK sudah bersedia mencabut laporannya di Polres Mojokerto, semoga proses pencabutan berjalan lancar,“ harap Muhajir.
Pada kesempatan itu Muhajir, menyampaikan, semula pelapor ortu RDK laporan di Polsek Pacet, akhirnya oleh Polsek Pacet perkara ini dilimpahkan oleh unit PPA Polres Mojokerto. Setelah adanya pelaporan, saksi-saksi sudah dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik, bahkan terlapor SN, juga sudah pernah dipanggil penyidik dimintai keterangan.
“Kini klien kami guru SN, tetap menjalankan rutinitas pengajaran ektrakurikuler, kliennya ini orang baik kooperatif, banyak saksi intinya membela guru SN. Namun demikian, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga persoalan segera beres, perkara di kepolisian juga cepat selesai,“ pungkasnya. (din)