JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus komplotan peredaran uang palsu (Upal). Tiga tersangka digelang Polisi pada Selasa, (7/1/2025).
Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang diantaranya, AS (23), R (36) dan AFW (34) ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding.
"Barang Bukti yang diamankan diantaranya sebelas lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- dengan total Rp. 550.000, dua lembar uang asli pecahan Rp.1.000,- dengan total Rp.2.000 uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 unit Printer dan satu perangkat Komputer," terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Kejadian berawal pada Tanggal 4 Januari, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian Manding mendapat informasi di Pasa Barisan, Manding Daya ada masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu.
"Hasil interogasi korban, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku yang melakukan peredaran uang paslu," terangnya.
Selanjutnya, petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS.
R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Kemudian petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut.
Tiga pelaku dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini kami terus melakukan pendalam atas kasus uang palsu ini," ucap AKP Wodiarti. (Dam).