JATIMPOS.CO/JOMBANG - Tak butuh waktu lama, dalam hitungan 2×24 jam jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus tiga tersangka rudapaksa dan pembunuhan berencana kepada Putri Regita Amanda alias PRA (18), gadis asal desa Sebani, kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AP (18 tahun) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak Jombang, AT (18 tahun) dan LI (32 tahun), keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Para pelaku sadis ini berhasil dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang di dua lokasi berbeda, yakni di Jombang dan Kediri.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah masyarakat di desa Pacarpeluk, kecamatan Megaluh, Jombang pada 11 Februari 2024 lalu digegerkan dengan adanya temuan mayat berjenis kelamin perempuan di Saluran Induk Mrican Kanan, Pacarpeluk, Megaluh, Kabupa65 Jombang.

Setelah dilakukan olah TKP dan Pulbaket yang memakan waktu selama dua hari, Sat Reskim Polres Jombang akhirnya menemukan titik terang, bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan hingga tiga tersangka berhasil ditangkap dalam tempo 2×24 jam.

Ironisnya, pelaku dan otak utama pembunuhan tersebut adalah pacar korban sendiri dan dua rekannya yang lain.

“Ketiganya ditangkap di Perak Jombang, kemudian kami kembangkan ke wilayah Kunjang dan Purwoasri Kediri,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers, Kamis siang (13/02/2025).

AP yang jadi pelaku utama, bahkan mendapat hadiah timah panas dari petugas di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat hendak diamankan.

Ketiga pelaku, sambung Margono, nekat melakukan aksi keji kepada korban dengan cara mengajak janjian di wilayah Kecamatan Mojowarno.

Korban, lanjut Margono, kemudian diajak AP menuju sebuah warung kopi di wilayah Perak Jombang. Selanjutnya korban akhirnya dibawa AP menuju ke wilayah Kunjang Kediri di salah satu rumah pelaku.

"Korban ditinggal di rumah tersebut, kemudian pelaku ini pergi membeli miras dan melakukan pesta miras di rumah salah satu pelaku di Kunjang Kediri,” papar Margono Setelah itu, imbuh Margono, karena sudah dalam pengaruh alkohol, ketiga pelaku memaksa korban menuju areal persawahan dan merudapaksa korban hingga tak sadarkan diri.

“Korban ini awalnya melawan. Lalu dianiaya dengan cara dipukul, karena terus melawan saat akan dirudapaksa ketiga pelaku. Setelah lemas korban dirudapaksa bergiliran oleh ketiga pelaku tersebut di areal persawahan,” tambahnya.

Setelah lemas dan tak sadarkan diri, korban Putri dibawa ketiga pelaku menuju kembali ke wilayah Purwoasri Kediri. Selanjutnya tubuh korban dibuang di sungai untuk menghilangkan jejak hingga akhirnya jasad korban ditemukan meninggal di wilayah desa Pacarpeluk Megaluh.

*Setelah itu pelaku membawa lari motor korban dan menjualnya seharga Rp.2,2 juta dan ponsel korban berhasil kita amankan sebagai barang bukti,” pungkas Margono.

Akibat perbuatan sadisnya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (her)